Pedagang Pasar Baru Bandung Padati Ruang Sidang PN hingga Meluber, Hakim Berteriak Keras hingga Panggil PH

- 15 Februari 2024, 11:19 WIB
Sidang gugatan pedagang Pasar Baru Bandung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis 15 Februari 2024
Sidang gugatan pedagang Pasar Baru Bandung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis 15 Februari 2024 /deskjabar

DESKJABAR - Puluhan pedagang Pasar Baru Bandung Jawa Barat memadati ruang VI Pengadilan Negeri (PN) Bandung hingga berjubel pada Kamis 15 Februari 2024.

Kedatangan pedagang Pasar Baru Bandung tersebut dalam rangka menghadiri sidang gugatan terhadap Pengelola Perumda Pasar Juara dan PT Dam Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ) selaku pengelola pasar.

Hakim sempat berteriak mengusir para pedagang Pasar Baru Bandung yang ricuh dan gaduh di ruang sidang, bahkan penasehat hukum pedagang dipanggil untuk diminta menenangkan para pedagang Pasar Baru Bandung.

Baca Juga: Cara Pinjam Uang Online Tanpa KTP, Solusi Pengajuan Dana Premium Cepat

Baca Juga: KODE REDEEM FF Masih Aktif 15 Februari 2024, Klaim Katana Season of Pink, Cara Dapat Bundle Idol JKT48 Gratis

Sidang gugatan para pedagang tersebut sedang berlangsung, karena sidang pertama hakim memeriksa berbagai kelengkapan berkas dari pihak penggugat maupun pihak tergugat.

Lahmudin sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Koalisi Ormas Pedagang Pasar Baru Bandung menyatakan tergugat PT DSMJ dan Perumda Pasar Juara diduga melakukan perbuatan yang melawan hukum yakni telah merugikan pedagang.

Dalam gugatan dimasukan juga kerugian tersebut berupa material dan imaterial.
Dijelaskan tuntutan pedagang bermula Perumda Pasar Juara memberikan kebijakan 2 tahun mengelola kios secara gratis atau keringanan.

Kebijakan itu karena kondisi darurat akibat pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x