KRONOLOGI Masalah Pedagang Pasar Baru Bandung Menggugat Pemkot Bandung, dan Demo di Pengadilan Negeri

- 16 Februari 2024, 08:13 WIB
pedagang Pasar Baru Bandung usai menghadiri gugatan sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 15 Februari 2024
pedagang Pasar Baru Bandung usai menghadiri gugatan sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 15 Februari 2024 /deskjabar

"Kami menuntut perpanjangan sewa kios dua tahun tanpa syarat. Lalu tuntutan lainnya evaluasi kerja sama Perumda dengan PT Dam Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ), ketiga pemutihan service charge di saat covid 19 sebagai kompensasi dari covid 19.

Meski sudah disuarakan namun tidak ada tanggapan berarti dari Pemkot Bandung, padahal mereka terus bergerilya mengirim surat ke PT Perumda Pasar Juara dan PT DSMJ tetap saja tidak ada tanggapan.

Karena itulah mereka merasa sudah tidak ada lagi saluran lagi kecuali dengan menempuh jalur hukum, sehingga puncaknya pada Kamis 15 Februari 2024 digelar sidang gugatan para pedagang di PN Bandung. Persidangan itu dikawal oleh puluhan pedagang sehingga di ruang sidang penuh sesak.

Sidang gugatan pedagang Pasar Baru Bandung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis 15 Februari 2024
Sidang gugatan pedagang Pasar Baru Bandung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis 15 Februari 2024 deskjabar

Mereka juga melakukan unjukrasa sekaligus menghadiri sidang pertama gugatan para pedagang kepada pengelola yang disidangkan di PN Bandung.

Pedagang Pasar Baru Bandung menggugat PT Perumda Pasar Juara dan PT DSMJ selaku pengelola pasar disidangkan di Ruang VI PN Bandung yang dipenuhi oleh para pedagang.

Kuasa penggugat Pedagang Pasar Baru Bandung, Ladeli SH menyatakan gugatan dilayangkan dari berbagai faktor salah satunya tidak memiliki kemajuan atau perubahan signifikan selama di kelola oleh PT DSMJ ini apalagi adanya perpanjangan sewa.

"Yang diinginkan bukan perpanjangan sewa tapi perpanjangan adanya Covid 19 yang mendera selama 2 tahun imbasnya dua tahun tidak berdagang tidak memiliki omset yang signifikan," ujar Ladeli SH saat ditemui wartawan usai sidang Kamis 15 Februari 2024.

Sebelumnya, menurut Ladeli, pedagang telah memohon kepada Perumda Pasar Juara Bandung, namun permohonan tidak ditanggapi baik melalui mediasi di kantor Walikota maupun kita ngirim surat memberikan perpanjangan tanpa syarat selama 2 tahun alasan Covid 19," katanya.

Menurutnya, dimana ini penting untuk mengembalikan ekonomi kerakyatan karena pasar baru itu masuk kategori UMKM. "Untuk itu kami minta pemerintah memperhatikan pedagang UMKM ini untuk bisa menghidupi diri dan keluarganya di Pasar Baru Bandung, tapi hal itu sampai sekarang tidak terealisasi," katanya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah