KEJATI JABAR Jebloskan 4 Pejabat Pimpinan Bank Korupsi 10 Miliar di Garut Jawa Barat ke Penjara

- 15 Februari 2024, 21:20 WIB
Kejati Jabar menjebloskan 4 tersangka korupsi pejabat bank di Garut Jawa Barat
Kejati Jabar menjebloskan 4 tersangka korupsi pejabat bank di Garut Jawa Barat /penkum kejati jabar

3. HA sebagai Pimpinan Cabang Pt. BPR iNtan Jabar Cabang Banjarwangi

4. HN sebagai Kabag Pemasaran Pt. BPR iNtan Jabar Cabang Cibalong periode 2013- April 2021.

Kejati Jabar menjebloskan 4 tersangka korupsi pejabat bank di Garut Jawa Barat
Kejati Jabar menjebloskan 4 tersangka korupsi pejabat bank di Garut Jawa Barat

Penyidik menyebut, kerugian negara yang timbul atas dugaan Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT. BPR Intan Jabar pada Kabupaten Garut tahun 2018 s.d 2021 mencapai sekitar Rp.10 Milyar.

Kejati Jabar menjebloskan 4 tersangka korupsi pejabat bank di Garut Jawa Barat
Kejati Jabar menjebloskan 4 tersangka korupsi pejabat bank di Garut Jawa Barat

Kasipenkum mengatakan bahwa para tersangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Jabar menjebloskan 4 tersangka korupsi pejabat bank di Garut Jawa Barat
Kejati Jabar menjebloskan 4 tersangka korupsi pejabat bank di Garut Jawa Barat

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Jabar menjebloskan 4 tersangka korupsi pejabat bank di Garut Jawa Barat
Kejati Jabar menjebloskan 4 tersangka korupsi pejabat bank di Garut Jawa Barat

Untuk kepentingan penyidikan, ke empat tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas 1 A Bandung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 15 Februari 2024 s/d 05 Maret 2024.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah