KEJATI JABAR Jebloskan 4 Pejabat Pimpinan Bank Korupsi 10 Miliar di Garut Jawa Barat ke Penjara

- 15 Februari 2024, 21:20 WIB
Kejati Jabar menjebloskan 4 tersangka korupsi pejabat bank di Garut Jawa Barat
Kejati Jabar menjebloskan 4 tersangka korupsi pejabat bank di Garut Jawa Barat /penkum kejati jabar

DESKJABAR - Kejati Jabar menjebloskan 4 pejabat pimpinan bank di Garut Jawa Barat ke penjara pada Kamis 15 Februari 2024. Keempat pejabat bank di Garut tersebut oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjadi tersangka dengan kerugian negara Rp 10 miliar.

Kejati Jabar menyebutnya keempat pejabat bank di Garut tersebut menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindakpidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut pada tahun 2018 hingga 2021.

"Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT. BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut tahun 2018 s.d 2021," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya S.H., MH. di Kantor Kejati Jabar, Kamis 15 Februari 2024 malam.

Baca Juga: Komeng Beberkan Alasan Pasang Foto Nyeleneh di Surat Suara Pemilu 2024

Baca Juga: Kemnaker Puji Mahasiswa Gelar Days of Law Career

 

Inisial dan Foto Foto Pimpinan Bank di Garut Jabar Jadi Tersangka

Tim Penyidik telah menaikkan status 4 orang saksi menjadi tersangka yakni:

1. TG sebagai Kabag Pemasaran PT. BPR INtan Jabar Cabang Banjarwangi

2. YN sebagai Pimpinan Cabang Pt. BPR iNtan Jabar Cabang Cibalong

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x