Diduga Korupsi, Bupati Purwakarta Anne Ratna Dilaporkan ke Kejati Jabar, Begini Kronologi Kasusnya

- 16 Mei 2023, 11:16 WIB
Kuasa Hukum Rinto Wardana usai melakukan pelaporan atas dugaan gratifikasi dan korupsi ke Kejati Jabar dengan terlapor Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
Kuasa Hukum Rinto Wardana usai melakukan pelaporan atas dugaan gratifikasi dan korupsi ke Kejati Jabar dengan terlapor Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika /Ist.

DESKJABAR - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) atas dugaan korupsi dan melakukan gratifikasi. Pelaporan dilakukan oleh Masyarakat Peduli Birokrasi Bersih (MPBB) di Kantor Kejati Jabar Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung pada Senin 15 Mei 2023.

Bupati Anne diduga kuat telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana korupsi atas penerimaan kado atau hampers berisi baju koko, sarung dan mukena. Perbuatannya dilakukan pada rentan waktu sebelum Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023.

Pelaporan terhadap Bupati Purwakarta tersebut dilakukan oleh Rinto Wardana selaku kuasa hukum dari MPBB dengan surat resmi bernomor 105/RWL-P/V/2023, perihal pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan atau gratifikasi ditujukan ke Kejati Jabar.

Baca Juga: Kejati Jabar Beri Penjelasan Soal Dugaan Korupsi Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang Dilaporkan MPBB

Surat tersebut sudah diterima resmi dengan cap yang diparaf oleh petugas dari PTSP Kejati Jabar. "Kami melaporkan resmi, bahkan sebelum pelaporan itu kami sudah gelar kepada jaksa dan diperlihatkan bukti buktinya dan disampaikan kronologisnya. Makanya kami diarahkan lapor langsung ke PTSP karena datanya sangat lengkap," ujar Rinto Wardana saat diwawancarai melalui sambungan telepon, pada Selasa 16 Mei 2023.

 

Kronologi Kasus

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x