BPK pun menyatakan hal itu tidak sesuai ketentuan karena dana Rp42 miliar tidak ada atau tak dilampiri dalam daftar penermia dan lokasi (CPCL). Fakta ini, kata Nandang, menunjukkan bahwa ada perbuatan pelanggaran yang dilakukan dengan secara sistematis.
“Informasi yang kami dapatkan dari Kejati, kasus ini dilimpahkan Ke Kejari Kabupaten Tasikmalaya. Kami mempertanyakan sejauhmana proses kasus ini ditelusuri,” tuturnya.***