Bankeu Pemkab Tasikmalaya ke Sejumlah Desa di Duga Dikorupsi, Duit Rp3,5 Miliar Hilang Tanpa Jejak

- 3 September 2023, 16:05 WIB
Ilustrasi Korupsi Bankeu Pemkab Tasikmalaya dikorupsi/Tangkapan Layar/Freepik.com @zombiu26
Ilustrasi Korupsi Bankeu Pemkab Tasikmalaya dikorupsi/Tangkapan Layar/Freepik.com @zombiu26 /

DESKJABAR - Penyaluran Bantuan keuangan (Bankeu) guna pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, terutama ke desa desa disinyalir dikorupsi. Tak taggung tanggung Bankeu yang dikucurkan Pemkab dan hilang tanpa jejak nilainya mencapai 3,5 miliar.

Temuan penyaluran Bankeu ke desa desa guna pembangunan infrastrukt yang diduga diselewengan di Pemerintah kabupaten Tasikmalaya diketahui Tahun Anggaran (TA) 2021. Hal itu diungkapkan Kelompok Diskusi Beyond Anti Corruption (BAC).

Melalui juru bicara BAC Nandang Suherman mempertanyakan perkembangan indikasi penyelewengan Bankeu ke desa desa yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya TA 2021.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Tak Merasa Pinjam Uang Tiba Tiba Punya Utang, Terungkap Disidang Korupsi 5 Miliar BRI Bandung

Melaui surat pengajuan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati) Nomor 05/Ka/VI/2023 tentang Pengaduan Kasus Korupsi di Kabupaten Tasikmalaya menyebutkan ada sejumlah permasalahan dalam penyaluran Bankeu dari Pemkab Tasikmalaya dalam proses pemberian bantuan tersebut.

"Diantaranya diduga ada kehilangan uang negara TA 2021. Kemudian terdapat dugaan adanya pembiaran praktek keuangan yang menimbulkan kerugian bagi negara hingga dugaan pelanggaran yang disinyalir melibatkan pejabat negara di lembaga eksekutif dan legislatif," kata Nandang kepada Deskjabar melalui jaringan telepon WhatsApp pada Minggu 3 September 2023.

Disebutkan, dari data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Jawa Barat atas pengelolaan keuangan Pemkab TA 2021 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Pihaknya mencium indikasi terjadinya tindakan korupsi yang dilakukan melalui pemberian Bankeu Khusus ke Desa di Kabupaten Tasikmalaya TA 2021.

Di TA 2021, lanjutnya, Pemkab Tasikmalaya menyalurkan Bankeu Khusus guna pembangunan sarana dan prasarana senilai Rp83,2 milyar. Dari jumlah tersebut, kata Nandang, terdapat anggaran sebesar Rp 3,9 miliar yang penyalurannya tidak didasari rincian yang benar atau tidak sesuai prosedur.

Dari situlah, ucapnya, pihaknya mencium ada dugaan serta indikasi anggaran tersebut merupakan mark up yang dilakukan pihak tertentu. Di luar itu pula, ada potensi kerugian negara terjadi pada praktek pungutan yang dilakukan pihak ketiga dengan nilai Rp 406,4 juta serta praktek pengelolaan pekerjaan juga dilakukan pihak lain dengan nilai Rp702 juta.

"Berbagai alasan yang disebutkan itu, menunjukan bahwa pelaksanaan program Bankeu Khusu ke desa di Pemkab Tasikmalaya tidak dilaksana dengan norma norma kepatutan, baik dari sisi akuntansi maupun dari sisi hukum,"tuturnya lagi.

Untuk itu, kata Nandang, pihaknya merasa jika Kejati Provinsi Jabar perlu untuk melakukan pengusutan secara menyeluruh terhadap proses penyaluran Bankeu tersebut. Dijelaskan pula, BPK selaku pemeriksa keuangan, juga sudah merekomendasikan pemkab guna memperbaiki mekanisme pengawasan penyaluran bantuan keuangan.

Baca Juga: Pejabat BRI Unit Citamiang Bandung Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor Bandung pada Kasus Korupsi KUR 5 Miliar

"Namun, rekomendasi tersebut tak kunjung dilaksanakan," ucapnya.

Dari sini, tambah Nandang, sudah memperlihatkan memunculkan indikasi kesengajaan untuk membiarkan terjadinya praktek pelanggaran. Dugaan pelanggaran pun, lanjutnya lagi, disinyalir melibatkan pejabat negara di lembaga eksekutif dan legislatif. Dan mereka berada di posisi strategis pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya, seperti Sekretariat Daerah dan anggota DPRD.

Dari hasil temuan BPK, cetus Nandang lagi, ada pengajuan sebanyak 344 desa dengan nilai anggaran sebesar Rp 356.929.845.643. Kemudian ada sejumlah proposal yang tidak diarsipkan dengan baik oleh Dinsos PMDP3A sehingga tercecer dan tidak ditemukan.

Nandang Suherman juru bicara BAC menjelaskan duit senilai Rp3,5 miliar dikorupsi. Dana itu berasal dari bankeu Pemkab Tasikmalaya guna pembangunan infrastruktur di desa desa. / Dokumen pribadi Nandang Suherman
Nandang Suherman juru bicara BAC menjelaskan duit senilai Rp3,5 miliar dikorupsi. Dana itu berasal dari bankeu Pemkab Tasikmalaya guna pembangunan infrastruktur di desa desa. / Dokumen pribadi Nandang Suherman

Menurut Nandang, bahkan ada proposal yang diusulkan dibuat secara manual dan tidak dibuatkan suatu sistem penerimaan proposal secara memadai. Kemudian, dari hasil pembahasan TAPD menyebutkan dari 344 desa yang mengajukan permohonan Bankeu Khusus untuk sarana dan prasarana TA 2021 dengan nilai Rp 356.929.845.643,00.

"Itu hanya 331 desa yang disetujui untuk diberikan bantuan keuangan dengan Rp 83.279.000.000,00 atau 23,33 persen dari nilai pengajuan permohonan yang diterima.," imbuhnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, tambahnya, dari usulan hasil rapat TAPD tersebut, yang disetujui sekitar Rp40 miliar saja, dan itu sudah mendapat tanggapan/evaluasi dari Gubernur. Akan tetapi setelah dituangkan menjadi Perda, angkanya berubah menjadi Rp83,2 miliaran.

Baca Juga: Ini Dugaan Pelanggaran Proyek Masjid Raya Al Jabbar yang Diungkap oleh Pegiat Anti Korupsi Dedi Haryadi

BPK pun menyatakan hal itu tidak sesuai ketentuan karena dana Rp42 miliar tidak ada atau tak dilampiri dalam daftar penermia dan lokasi (CPCL). Fakta ini, kata Nandang, menunjukkan bahwa ada perbuatan pelanggaran yang dilakukan dengan secara sistematis.

“Informasi yang kami dapatkan dari Kejati, kasus ini dilimpahkan Ke Kejari Kabupaten Tasikmalaya. Kami mempertanyakan sejauhmana proses kasus ini ditelusuri,” tuturnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah