Kasus Korupsi Rp 5 Miliar di Bank BRI Rabu 2 Agustus 2023 Kembali Disidangkan

- 1 Agustus 2023, 18:39 WIB
Korupsi KUR BRI Rp 5 Miliar, Begini Modus Dua Pria yang Ditahan Kejati Jabar./IST
Korupsi KUR BRI Rp 5 Miliar, Begini Modus Dua Pria yang Ditahan Kejati Jabar./IST /



DESKJABAR -  Kasus korupsi yang terjadi di Bank BRI Unit Citamiang Kantor Cabang Bandung Martadinata disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 2 Agustus 2023.

Kerugian negara akibat korupsi di Bank BRI tersebut tidak tanggung tanggung mencapai Rp 5 miliar. Angka fantastis ini tentu saja harus dipertanggungjawabkan oleh pelakunya di pengadilan.

Tiga terdakwa yang dihadapkan ke persidangan adalah Gyta Satya Nugraha, Ivanda Danag Pradita dan Tantan Muntana.

Baca Juga: 936 Mahasiswa Unigal Jalani KKN, Ini Pesan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya

Dalam sidang sebelumnya mereka didakwa oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jabar Wahyu Sudrajat dengan dakwaan pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam dakwaan pun dijelaskan mengenai korupsi yang dilakukan tiga terdakwa yakni dilakukan pada tahun 2020 hingga 2021.

Modus yang dilakukan yakni pemberian bantuan sosial kepada warga miskin, namun identitas serta tandatangan yang digunakan seolah olah sebagai penerima bantuan pencairan dana kredit mikro.

Berdasarkan dakwaan pencairan dilakukan kepada 189 orang nasabah yang datanya digunakan untuk pencairan dana kredit yang dikorupsi mereka.

Dari tiga terdakwa mempunyai peran masing masing yakni Tantan Muntana sebagia suplai data fiktif yang digunakan untuk melakukan penyelewengan kredit.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x