Pejabat BRI Unit Citamiang Bandung Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor Bandung pada Kasus Korupsi KUR 5 Miliar

- 23 Agustus 2023, 18:10 WIB
Mantan Kepala Unit BRI Citamiang Deny Ramdhani saat menjadi saksi kasus korupsi KUR 5 miliar di Pengadilan Tipikor Bandung
Mantan Kepala Unit BRI Citamiang Deny Ramdhani saat menjadi saksi kasus korupsi KUR 5 miliar di Pengadilan Tipikor Bandung /DeskJabar



DESKJABAR - Sidang kasus korupsi BRI Unit Citamiang Cabang Bandung Martadinata Kota Bandung kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 23 Agustus 2023. Sidang korupsi BRI dengan kerugian negara Rp 5 miliar tersebut menghadirkan empat orang saksi.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim M Syarif tersebut dihadirkan tiga orang terdakwa korupsi BRI yakni Tantan Muntana, Gyta Satya Nugraha dan Ivanda Dang Pradita.

Sedangkan empat saksi yang dihadirkan adalah pimpinan unit BRI Citamiang yakni Anugerah Agung Laksana Surya, Suprapto, Surya dan Deny Ramdhani Senjaya.

Baca Juga: 5 Hero Mobile Legends dari Asia Tenggara, Ada dari Indonesia Loh!

Saksi yang merupakan kepala unit BRI itu dicecar oleh hakim, jaksa maupun oleh penasehat hukum mengenai prosedur terhadap pemberian KUR.

Mereka dinilai tidak mencerminkan asas kehati hatian sehingga KUR begitu saja jebol hingga merugikan negara Rp 5 miliar.

Dalam pemberian KUR terebut memang tidak ada jaminan dan prosesnya pun tidak melakukan cek langsung ke lapangan.

Apakah bener layak untuk diberi KUR, lalu apakah setelah cair memang uang tersebut sampai kepada pemberi KUR, karena ternyata nama nama yang dicatut tersebut fiktif.

Hakim M. Syarif dan juga hakim anggota pun mencecar kepada Deny Ramdhani yang menjadi saksi, soal ketidak hati hatian tersebut termasuk kepada saksi lainnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah