Sidang Kasus Korupsi di Bank BRI Bandung Kerugian Negara Rp 5 Miliar, Terdakwa Minta Dibebaskan, Ini Alasannya

- 2 Agustus 2023, 12:18 WIB
Penasehat hukum Tantan Maulana, terdakwa korupsi bank BRI Bandung saat membacakan eksepsi di Ruang V Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 2 Agustus 2023
Penasehat hukum Tantan Maulana, terdakwa korupsi bank BRI Bandung saat membacakan eksepsi di Ruang V Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 2 Agustus 2023 /deskjabar



DESKJABAR - Kasus korupsi bank BRI Bandung digelar di ruang V Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 2 Agustus 2023 dengan terdakwa Tantan Muntana. Sedangkan dua terdakwa lagi Gyta Satya Nugraha dan Ivanda Danag Pradita tidak disidangkan.

Terdakwa Tantan adalah costumer service BRI, dalam sidang yang dipimpin hakim M. Syarif tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa Kejati Jabar Wahyu Sudrajat yang hadir langsung dalam persidangan.

Dalam eksepsinya Tantan meminta agar majelis hakim mengabulkan eksepsi, dan meminta agar dakwaan jaksa ditolak, memulihkan nama baik terdakwa dan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Baca Juga: Corona Kucing ? Kematian Kucing Secara Masal dan Mendadak, Begini Kata Guru Besar IPB University

Alasan Minta Dakwaan Jaksa Ditolak

Eksepsi yang dibacakan oleh penasehat hukum Abidin SH. menyatakan bahwa pendapat penasehat hukum berbeda dengan dakwaan pidana jaksa yang menyebut terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang Undang Tipikor.

Menurut penasehat hukum terdakwa, dakwaan tidak memenuhi syarat formil karena tidak menjelaskan hubungan hukum terdakwa Tantan dan terdakwa Ivan dan Gyta karena dalam perkara tersebut kedua terdakwa merupakan pegawai BRI sedangkan Tantan bukanlah sebagai pegawai BRI unit Citamiang.

"Tantan tidak punya kaitan hukum BRI Citamiang, sehingga secara hukum tidak memenuhi dakwaan tersebut. Dengan demikian Tantan seharusnya tidak dapat didudukan sebagai terdakwa," ujarnya.

Menurutnya, surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil karena perbuatan hukum terdakwa bukan termasuk pidana korupsi.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x