Dalil itu cukup beralasan, yakni dalam dakwaan disebutkan untuk memenuhi permintaan Gyta, lalu Ivan meminta Tantan untuk mencari nama yang bisa dipinjam nasabah KUR BRI.
Karena ada permintaan Gyta dan Ivan, maka terdakwa Tantan mengumpulkan persyaratan seperti KTP, KK dan surat usaha serta jaminan.
"Karena perbuatan hukum Tantan hanya menyiapkan dokumen maka secara hukum Tantan tidak mempunyai kewenangan atau kapasitas untuk memutuskan atau menyetujui layak tidaknya nasabah diberi pinjaman," ujarnya.
Maka dengan demikian dakwaan jaksa, menurut Penasehat Hukum tidak memenuhi syarat materil karena perbuatan terdakwa bukan tindak pidana korupsi.
Kemudian penasehat hukum juga mempersoalkan mengenai lembaga yang menghitung kerugian negara bukan dilakukan BPK atau BPKP melainkan oleh audit internal BRI Bandung.
Baca Juga: Menikmati Pagi di Taman Cibeunying Kota Bandung yang Asri, Sambil Sewa Sepeda Kitari Kota
Padahal menurut Undang Undang yang berwenang adalah BPK dan BPKP, atas hal tersebut dengan demikian surat dakwaan jaksa secara materil tidak memenuhi ketentuan hukum.
Dari itulah penasehat hukum meminta majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi dalam putusan sela dengan point.
1. menyatakan eksepsi diterima
2. menyatakan surat dakwaan jaksa yang telah dibacakan dalam persidangan batal demi hukum, atau tidak diterima