3. membebaskan Tantan dari segala dakwaan
4. memulihkan nama baik
Usai membacakan eksepsi hakim kemudian mengundur sidang seminggu kemudian dengan agenda tanggapan atas eksepsi dari jaksa penuntut umum Wahyu Sudrajat.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus korupsi bank BRI Unit Citamiang, Cabang Martadinata Bandung disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Terdakwa dijerat pasal 2 dan pasal 3 undang undang korupsi. Mereka bertidak didakwa melakukan korupsi dengan membobong bantuan KUR Mikro dari pemerintah yang disalurkan melalui bank BRI.
Baca Juga: Cuma 2,5 Jam Jualan di Shopee Live, dr. Richard Lee Raih Omset Rp8 Miliar
Modus yang dilakukan memanipulasi data warga miskin dengan peberian bantuan sosial berupa kredit mikro, peristiwa itu dilakukan sejak tahun 2020 hingga 2021.
Untuk memuluskan akal bulusnya, mereka memalsukan identitas dan tandatangan, seoalh oleh sebagai penerima bantuan. Berdasarkan catatan ada 189 debitur atau nasabah yang datanya disalahgunakan untuk pencairan dana KUR.***