Sidang Kasus Korupsi di Bank BRI Bandung Kerugian Negara Rp 5 Miliar, Terdakwa Minta Dibebaskan, Ini Alasannya

- 2 Agustus 2023, 12:18 WIB
Penasehat hukum Tantan Maulana, terdakwa korupsi bank BRI Bandung saat membacakan eksepsi di Ruang V Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 2 Agustus 2023
Penasehat hukum Tantan Maulana, terdakwa korupsi bank BRI Bandung saat membacakan eksepsi di Ruang V Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 2 Agustus 2023 /deskjabar



DESKJABAR - Kasus korupsi bank BRI Bandung digelar di ruang V Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 2 Agustus 2023 dengan terdakwa Tantan Muntana. Sedangkan dua terdakwa lagi Gyta Satya Nugraha dan Ivanda Danag Pradita tidak disidangkan.

Terdakwa Tantan adalah costumer service BRI, dalam sidang yang dipimpin hakim M. Syarif tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa Kejati Jabar Wahyu Sudrajat yang hadir langsung dalam persidangan.

Dalam eksepsinya Tantan meminta agar majelis hakim mengabulkan eksepsi, dan meminta agar dakwaan jaksa ditolak, memulihkan nama baik terdakwa dan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Baca Juga: Corona Kucing ? Kematian Kucing Secara Masal dan Mendadak, Begini Kata Guru Besar IPB University

Alasan Minta Dakwaan Jaksa Ditolak

Eksepsi yang dibacakan oleh penasehat hukum Abidin SH. menyatakan bahwa pendapat penasehat hukum berbeda dengan dakwaan pidana jaksa yang menyebut terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang Undang Tipikor.

Menurut penasehat hukum terdakwa, dakwaan tidak memenuhi syarat formil karena tidak menjelaskan hubungan hukum terdakwa Tantan dan terdakwa Ivan dan Gyta karena dalam perkara tersebut kedua terdakwa merupakan pegawai BRI sedangkan Tantan bukanlah sebagai pegawai BRI unit Citamiang.

"Tantan tidak punya kaitan hukum BRI Citamiang, sehingga secara hukum tidak memenuhi dakwaan tersebut. Dengan demikian Tantan seharusnya tidak dapat didudukan sebagai terdakwa," ujarnya.

Menurutnya, surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil karena perbuatan hukum terdakwa bukan termasuk pidana korupsi.

Dalil itu cukup beralasan, yakni dalam dakwaan disebutkan untuk memenuhi permintaan Gyta, lalu Ivan meminta Tantan untuk mencari nama yang bisa dipinjam nasabah KUR BRI.

Karena ada permintaan Gyta dan Ivan, maka terdakwa Tantan mengumpulkan persyaratan seperti KTP, KK dan surat usaha serta jaminan.

"Karena perbuatan hukum Tantan hanya menyiapkan dokumen maka secara hukum Tantan tidak mempunyai kewenangan atau kapasitas untuk memutuskan atau menyetujui layak tidaknya nasabah diberi pinjaman," ujarnya.

Maka dengan demikian dakwaan jaksa, menurut Penasehat Hukum tidak memenuhi syarat materil karena perbuatan terdakwa bukan tindak pidana korupsi.

Kemudian penasehat hukum juga mempersoalkan mengenai lembaga yang menghitung kerugian negara bukan dilakukan BPK atau BPKP melainkan oleh audit internal BRI Bandung.

Baca Juga: Menikmati Pagi di Taman Cibeunying Kota Bandung yang Asri, Sambil Sewa Sepeda Kitari Kota

Padahal menurut Undang Undang yang berwenang adalah BPK dan BPKP, atas hal tersebut dengan demikian surat dakwaan jaksa secara materil tidak memenuhi ketentuan hukum.
Dari itulah penasehat hukum meminta majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi dalam putusan sela dengan point.

1. menyatakan eksepsi diterima

2. menyatakan surat dakwaan jaksa yang telah dibacakan dalam persidangan batal demi hukum, atau tidak diterima

3. membebaskan Tantan dari segala dakwaan

4. memulihkan nama baik

Usai membacakan eksepsi hakim kemudian mengundur sidang seminggu kemudian dengan agenda tanggapan atas eksepsi dari jaksa penuntut umum Wahyu Sudrajat.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus korupsi bank BRI Unit Citamiang, Cabang Martadinata Bandung disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Terdakwa dijerat pasal 2 dan pasal 3 undang undang korupsi. Mereka bertidak didakwa melakukan korupsi dengan membobong bantuan KUR Mikro dari pemerintah yang disalurkan melalui bank BRI.

Baca Juga: Cuma 2,5 Jam Jualan di Shopee Live, dr. Richard Lee Raih Omset Rp8 Miliar

Modus yang dilakukan memanipulasi data warga miskin dengan peberian bantuan sosial berupa kredit mikro, peristiwa itu dilakukan sejak tahun 2020 hingga 2021.

Untuk memuluskan akal bulusnya, mereka memalsukan identitas dan tandatangan, seoalh oleh sebagai penerima bantuan. Berdasarkan catatan ada 189 debitur atau nasabah yang datanya disalahgunakan untuk pencairan dana KUR.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x