DESKJABAR - Hukuman untuk pelaku korupsi pemotongan dana hibah lembaga keagamaan di Tasikmalaya, Erwan Irawan diperberat dari semula 7 tahun menjadi 9 tahun kurungan penjara.
Sementara lainnya, Risman tetap dengan vonis hukuman seperti sebelumnya, yakni, 4 tahun 6 bulan penjara.
Semula hukuman tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 15 Juni 2023.
Namun, kedua terdakwa tersebut mengajukan perkara banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung karena tidak terima dengan vonis Pengadilan Negeri Bandung tersebut.
Pada Kamis, 3 Agustus 2023, Pengadilan Tinggi Bandung telah memutuskan pengajuan banding kedua terdakwa tersebut.
Hasilnya, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman bagi Erwan, dari 7 tahun menjadi 9 tahun bui.
Sementara, putusan hukuman untuk Risman tidak berubah, tetap 4 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erwan Irawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," demikian bunyi amar putusan PT Bandung untuk terdakwa Erwan yang digelar pada Kamis, 3 Agustus 2023.