DESKJABAR - Sidang kasus korupsi pemotongan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Pada sidang yang digelar Rabu 7 Juni 2023 hari ini selain menuntut terhadap terdakwa Erwan Irawan yang membongkar adanya keterlibatan H. OS S.H, Wakil Ketua DPRD Jabar, juga terdakwa lainnya, Risman Nuryadin alias Subarkah dituntut oleh jaksa.
Untuk Risman tuntutannya jauh lebih ringan dari tuntutan kepada Erwan yang kembali berkowar kowar bahwa dirinya dikorbankan karena dia hanya disuruh oleh Wakil Ketua DPRD Jabar.
Risman sendiri secara akumulasi dituntu 7 tahun penjara, yakni tuntutan pokok selama 4 tahun 6 bulan ditambah 2 tahun 6 bulan tuntutan tambahan bila tidak mampu membayar denda dan uang pengganti hasil korupsi.
JPU Fajar membacakan tuntutan di depan majelis hakim yang diketuai oleh HM Syarif.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tipikor junto pasal 55 KUHP," ujar Jaksa Fajar saat membacakan tuntutannya, Rabu 7 Juni 2023.
Kemudian jaksa Fajar juga menuntut hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Risman. "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 4 thaun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa selama tahanan.