MENGEJUTKAN! Hakim Agung Gazalba yang Korupsi Kena OTT KPK Malah Divonis Bebas oleh Hakim Bandung

- 1 Agustus 2023, 16:34 WIB
Mantan Hakim Agung MA, Gazalba Saleh saat jadi tersangka di KPK
Mantan Hakim Agung MA, Gazalba Saleh saat jadi tersangka di KPK /editornews.id/



DESKJABAR - Pengadilan Tipikor Bandung membuat kejutan atas vonis yang dijatuhkannya terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh yang amar putusannya dibacakan hari ini Selasa 01 Agustus 2023.

Dunia hukum cukup terkejut mengingat, jaksa KPK menuntut Hakim Agung Gazalba dengan tuntutan 11 tahun penjara. Namun oleh hakim Tipikor Bandung malah divonis bebas.

Bak petir disiang bolong, putusan tersebut tak disangka sangka, hakim ketua Yoserizal yang juga merupakan Ketua PN Bandung memberikan vonis jauh dari tuntutan jaksa KPK, yang tentu saja mengagetkan kasus hukum yang selama ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga: Ino Paperlate Band, Kecintaanya pada Grup Band Genesis Membawanya ke Banyak Panggung Hiburan

Yang membuat hakim Yoserizal membebaskan terdakwa hanyalah dengan alasan bahwa alat bukti yang disodorkan KPK untuk menjerat Hakim Agung Gazalba tidak kuat.

Putusan bebas yang mengagetkan dunia peradilan tersebut dibenarkan oleh jaksa KPK saat dikonfirmasi oleh wartawan. "Betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," ujar Penuntut Umum (PU) KPK, Arif Rahman, Selasa, 1 Agustus 2023.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung tersebut dengan mudahnya menyebut alat bukti kasus Gazalba itu tidak kuat, padahal KPK sendiri sudah susah payah dan melalui proses yang berbulan bulan untuk membawa terdakwa beserta alat buktinya yang kuat.

Makanya KPK sendiri telah menuntutnya 11 tahun penjara terhadap pengadil di MA tersebut. Ia juga dituntut subsidair 6 bulan penjara, dan diharuskan membayar denda Rp 1 miliar karena terbukti menerima suap dalam pengurusan perkara di MA.

Gazalba Saleh dituntut menerima uang suap sebesar 20 ribu dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x