DESKJABAR - Hakim Agung, Gazalba Saleh menjadi terdakwa dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 3 Mei 2023.
Sidang hakim agung Gazalba Saleh didakwa dengan dakwaan berlapis oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam dakwaan jaksa KPK disebutkan Gazalba Saleh menerima uang sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi.
Uang yang berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini diberikan pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura.
Desy Yustria kemudian memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar 95 ribu dolar Singapura. Sebanyak 10 ribu dolar Singapura diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara.
Selanjutnya uang 55 ribu dolar Singapura diberikan kepada Redhy dan Redhy memberikan uang 20 ribu dolar Singapura ke terdakwa melalui Prasetio Nugroho.
"Dari dakwaan kami menerimanya sebagian 20 ribu dolar Singapura diterimanya melalui Prasetio. Nanti di persidangan akan hadirkan Prasetio," ujar JPU KPK Amir Nurdianto seusai membacakan dakwaan di hadapan ketua majelis hakim Joserizal, Rabu (3/5/2023).