Ini Dugaan Pelanggaran Proyek Masjid Raya Al Jabbar yang Diungkap oleh Pegiat Anti Korupsi Dedi Haryadi

- 10 Agustus 2023, 13:22 WIB
Masjid Al Jabbar.
Masjid Al Jabbar. /Pikiran Rakyat/Aulia Yasmin/



DESKJABAR - Kisruh dan berbagai kejanggalan pada proyek pembangunan masjid Al Jabbar yang diduga sarat dengan adanya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) menjadi sorotan dari pegiat antikorupsi, Beyond Anti Corruption (BAC).

Masyarakat pun ikut berpartisipasi. Ini ditandai dengan adanya penandatanganan petisi oleh sebanyak 2.316 warga Jawa Barat, dalam upaya mengawasi dugaan pelanggaran pada proyek pembangunan masjid Al Jabbar.

Hal ini juga mendapat apresiasi secara langsung dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelumnya warga Jabar pun menyoroti soal pembangunan masjid Al Jabbar yang menghabiskan anggaran negara senilai triliun rupiah ini.

Baca Juga: Mau Jadi Supplier di Toserba Yogya? Gampang Banget, Yuk Cek Cara Daftar dan Syaratnya di Sini!

Masyarakat dan tokoh publik menilai jika pembangunan masjid yang menghabiskan anggaran triliun ini rasanya tak perlu, mengingat banyak warga Jabar yang masih diterpa kemiskinan.

Kemudian, santer kabar jika pembangunan Al Jabbar ini sarat dengan KKN, mulai dari masalah pembebasan lahan, kelebihan bayar hingga pengerjaan yang hanya menunjuk satu pihak saja, yakni, rekanan Ridwan Kamil.

Koordinator BAC Dedi Haryadi mengatakan menemukan adanya dugaan itu dan akan melaporkan dugaan pelanggaran ini, KKN pada pembangunan masjid Al Jabar ke Kejagung. Dalam hal ini yang dilaporkan adalah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Namun, Dedi mengatakan pelaporan ke Kejagung masih menunggu waktu yang tepat.

"Perkembangan terbarunya saat ini, kami segera melaporkan kasus Al Jabbar. Setelat-telatnya sebelum gubernur lengser kami sudah submit laporan tersebut ke Kejagung," tegas Dedi saat dikonfirmasi Rabu, 9 Agustus 2023.

Dedi mengaku percaya diri atas langkah yang diambilnya, terlebih saat dirinya mendapatkan bukti baru pada proyek tersebut, yakni kelebihan bayar pada proyek tersebut.

Dedi mengatakan, pihaknya semakin yakin jika pembangunan masjid ini syarat dengan pelanggaran hukum.

Oleh karena itu, BAC semakin percaya diri untuk melaporkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Kejaksaan Agung soal dugaan KKN pada pembangunan proyek masjid Al Jabbar.

Salah satunya soal pembuatan konten masjid Al Jabbar,  dikatakan Dedi, PT. Sembilan Matahari telah melakukan kelebihan bayar tentang biaya pembuatan konten masjid Al-Jabbar.

Dari hasil uji petik yang dilakukan BPK ditemukan jika ada kelebihan pembayaran di pekerjaan ini sebesar Rp 1,36 milyar. Adapun total pekerjaan ini sekitar Rp 15 milyar.

Kemudian, penelurusan lebih lanjut BAC menemukan berbagai kasus kelebihan bayar lain dan penerapan denda yang tidak dilaksanakan dengan total besaran hampir menyentuh angka Rp 11 miliar.

Baca Juga: LELANG Tol Getaci,Sebentar Lagi, Pembebasan Lahan Terus Berlanjut di Garut, 6 Desa INI Tunggu Pembayaran UGR

Klarifikasi Pemprov Jabar

Inspektur Daerah Pemprov Jabar, Eni Rohyani menjelaskan tentang biaya pembuatan konten masjid Al-Jabbar yang dilakukan oleh PT Selaras Multiasri Konsultan (PT SM), yaitu sebesar Rp14.574.771.344,00.

"Lingkup pekerjaan utama meliputi pembuatan panel poster, multimedia, dan materi peraga yang berada di area Ma’rodh Museum Masjid Raya Al-Jabbar," kata Eni saat dikonfirmasi Jumat, 21 Juli 2023.

Soal kelebihan bayar, kata Eni, memang diakui benar adanya. Kata dia, benar terdapat pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan dan pembayaran lebih tinggi dari yang seharusnya, yakni sebesar Rp1.360.463.968,00.

Namun, nilai tersebut telah dikembalikan dan disetorkan ke kas daerah Pemprov Jabar beberapa bulan yang lalu.

"Kerugian keuangan daerah sebesar Rp1.360.463.968,00 tersebut telah disetorkan oleh PT. SM ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 9 Januari 2023," jelas Eni.

Kadiskominfo Bilang BAC Keliru

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Ika Mardiah mengatakan pernyataan dari Beyond Anti Korupsi keliru.

Hal tersebut menurutnya bukan hal yang seharusnya dilaporkan ke penegak hukum. Kata Ika, kelebihan sudah dikembalikan dengan begitu persoalan selesai.

"Kalau yang namanya temuan kelebihan pembayaran, kan tinggal mengembalikan saja ke kas daerah. Jadi bukan hal yang harus dilaporkan ke aparat penegak hukum," tegasnya.

Atas pernyataan pihak Pemprov Jabar tersebut, kembali mengundang kontra dari BAC.

Dedi mengatakan, pernyataan Pemprov Jabar yang menyebutkan bahwa yang terlibat adalah PT. Selaras Multiasri Konsultan itu salah besar. Yang benar, kata Dedi, PT. Sembilan Matahari (PT. SM)

Baca Juga: Masyarakat Petani Perkebunan di Utara Bandung, Difasilitasi Perpustakaan agar Gemar Membaca

Menyikapi hal tersebut, Dedi mengatakan jika Pemprov Jabar telah memberikan data palsu. Dedi menegaskan, selain Gubernur, pihaknya akan melaporkan juga Kadiskominfo dan Kainspektorat karena telah memberikan data palsu.

"Saya akan berikan respon untuk Kadiskominfo dan Kainspektorat. Saya menilai informasi yang diberikan kedua pejabat itu palsu, menyesatkan. Kalau memberikan informasi palsu yang menyesatkan publik, keduanya bisa kami laporkan juga. Ada indikasi kuat pernyataan kedua pejabat tersebut menyesatkan," tegas Dedi Haryadi, Kamis, 27 Juli 2023.

"Untuk Kainspektorat (Pemprov Jabar) nama perusahaan yang menggarap pekerjaan tersebut PT. Sembilan Matahari. (Jadi) bukan seperti yang disebut (PT Selaras Multiasri Konsultan), ini yang menyesatkan," tegas Dedi menambahkan.

Kata Dedi, data itu valid dan itu berdasarkan data dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), tertulis PT Sembilan Matahari.

Selain itu, perusahaan yang menggarap tender proyek Al Jabbar itu, PT Sembilan Matahari juga terdata dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dedi mengaku heran mengapa pihak Pemprov menyebut PT SM adalah PT. Selaras Multiasri Konsultan.

"Ini informasi menyesatkan. Mestinya informasi dari kami digunakan untuk menunjukkan ada fraud di dalam pembangunan Masjid Al Jabbar bukannya menutup- nutupi dan menyesatkan publik," sesalnya seraya menyatakan tiba-tiba nama perusahaan itu menjadi berubah.

"Sebelumnya yang beri keterangan pers soal kelebihan bayar ini pada bulan Januari 2023 itu kan PT. Sembilan Matahari, bukan PT. Selaras Multiasri Konsultan. Aneh tiba-tiba berubah. Di data base BAC yang bersumber dari LKPP nama perusahaan tersebut tidak tercantum sebagai rekanan yang pernah menang atau ditunjuk mengerjakan paket pekerjaan pembangunan masjid Al Jabbar," bebernya.

Baca Juga: Masa Demo Buruh Banjiri Jakarta, 1.400 Kiriman dari Bogor, Ini 6 Tuntutan kepada Pemerintah

Respon BAC ke Kadiskominfo

Dedi menegaskan, apa yang disampaikan Kadiskominfo Ika keliru. Dedi mengatakan, meskipun kelebihan bayar telah dikembalikan namun tetap tidak menghilangkan unsur pidana atau kejahatannya.

"Tetap tidak menghilangkan unsur kejahatan dan pidananya. Saya yakin Kejagung akan tetap memproses pengaduan ini meskipun kelebihan bayar sudah dikembalikan, karena pengaduannya bukan tentang lebih bayar tapi terutama tentang manipulasi tender yang menyebabkan paket pekerjaan jatuh ke perusahaan rekanan sahabat Ridwan Kamil," tegas Dedi.

Soal Rp 1,6 T Disebut Rp 1 T

Selain itu, sebelum muncul temuan baru tentang kelebihan bayar ini, BAC juga mempersoalkan perihal dugaan pelanggaran terkait kebohongan publik yang dikemukakan Ridwan Kamil.

Dugaan pelanggaran dimaksud adalah terkait kebohongan publik, yakni, anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan Masjid Al Jabbar sebesar Rp 1,6 Triliun. Data ini terlihat di LPSE. Sementara, dikemukakan Ridwan Kamil hanya Rp 1 Triliun.

Hal itu menimbulkan persepsi dugaan adanya korupsi pada pembangunan Masjid Al Jabbar itu.

Dugaan KKN

Perlu diinformasikan bahwa yang tercatat dalam LPSE pihak yang memenangkan tender adalah Sembilan Matahari. CEO and Crative Head Sembilan Matahari, yakni, Adi Panuntutan.

Padahal, kata Dedi, perusahaan Sembilan Matahari sudah dinyatakan gagal ketika mengikuti tender sebelumnya. Alasannya tidak lulus evaluasi penawaran.

Ia menyoroti pengurus dari perusahaan ini diduga memiliki hubungan dekat dengan Ridwan Kamil. Dan itu membuat Sembilan Matahari lolos menjadi pemenang tender.

CEO dari Sembilan Matahari adalah chairman Bandung Creative City Forum (BCCF). Ridwan Kamil pun dulu pernah menjabat organisasi ini, sebelum menjadi Wali Kota Bandung.

Dan, sekarang nama PT. Sembilan Matahari tiba-tiba berubah menjadi PT. Selaras Multiasri Konsultan. Ada apa?

Kemudian, hal lainnya yang dipersoalkan antara lain seperti pemberian tender secara cuma-cuma yang diberikan kepada jajaran dan tim sukses Ridwan Kamil dan juga dugaan maraknya praktik suap pada proses pembangunannya.

Juga termasuk adanya indikasi kelebihan bayar bayar kepada perusahaan-perusahaan pemenang tender dan lainnya.

"Jadi, ada hubungan promodial, hubungan dekat ke company dalam kontek pernah sekampus, pernah satu sekolah, se-kampung atau karena hubungan-hubungan yang lain. Dan ini yang disebut dengan kolusi dan nepotisme. Apakah ada feed back (umpan balik) ataukah ada sukses fee dan segala macamnya," jelasnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x