DESKJABAR - Seorang pejabat PT Telkom dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terkait kasus korupsi yang dilakukannya di PT Telkom Akses Regional Jawa Barat pada Jumat 28 Juli 2023.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bandung Taufik Effendi kepada wartawan menyebutkan, bahwa tim penyidik telah menetapkan tersangka yang kemudian melakukan penahanan terhadap seorang perempuan yang merupakan pejabat PT Telkom bernama Selvie dengan jabatan Asisten Manager Finance (Site Manager).
Dalam keterangannya kepada Wartawan Kasipidsus Kejari Bandung, Taufik Effendi menyatakan tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pengadaan alat dan sarana kerja Tahun 2022 bertempat di PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat Tahun 2022.
Baca Juga: Akan Ada Adu Kuat 3 Mantan Kepala Derah di Pilgub Jabar 2024: Ini Kalkulasinya!
Dalam kronologi yang disampaikan kepada wartawan disebutkan, modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan membuat dokumen pertanggungjawaban secara fiktif dengan tidak melampirkan nota/kwitansi pembelian dan dokumen yang ditandatangani dengan hasil copying (scan).
Dokumen yang dibuat tersebut yang seolah olah telah dilaksanakan itu di upload ke dalam aplikasi FISTA dengan menggunakan user ID staf Finance & Billco yaitu Sdri. Alysha Nur Shafira dengan cara sharing user ID dan password dan dilakukan perubahan akun beban non project menjadi beban project pada aplikasi FISTA agar proses reimbursement pertanggungan tidak melalui proses Approval Project Manager.
Kasipidsus pun menyebutkan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Wanita Sukamiskin Bandung selama 20 hari kedepan.
Lebih lanjut Taufik menyebutkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan dalam kasus ini karena tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus yang sama karena korupsi biasanya dilakukan secara berjamaah.