Penyerahan Uang 14 M Titipan Perkara Korupsi, Bikin Ngiler Saat Dipamerkan di Depan Meja Aula Kejari Bandung

- 18 Juli 2023, 16:38 WIB
Uang sebesar 14 miliar lebih diperlihatkan dalam acara penyerahan uang titipian perkara tindak pidana korupsi di Kejari Bandung Selasa 18 Juli 2023
Uang sebesar 14 miliar lebih diperlihatkan dalam acara penyerahan uang titipian perkara tindak pidana korupsi di Kejari Bandung Selasa 18 Juli 2023 /deskjabar

DESKJABAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung berhasil menyita dan mengembalikan uang rampasan sebesar Rp 14.308.422.469 (14 miliar lebih) dari hasil kasus tindak pidana korupsi. Proses penyerahan uang titipan perkara terebut bikin ngiler pengunjung karena begitu banyaknya uang pecahan seratus ribu ditumpuk didepan.

Uang sebanyak 14 miliar lebih tersebut dipamerkan di Aula Kejari Bandung disaksikan dari beberapa pejabat dari Pemprov Jabar dan beberapa di lingkungan Kejari Bandung pada Selasa 18 Juli 2023.

Kepala Kejari Bandung Rachmat Vidianto menyebutkan bahwa pengumpulan uang rampasan sebanyak itu merupakan yang terbesar di tahun 2023. "Ini yang terbesar sepanjang tahun 2023," ujar Rachmat Vidianto saat memberikan keterangan pers disela sela acara pengembalian kerugian negara tersebut.

Baca Juga: 22 Tim Putra dan 20 Tim Putri Tampil di Kejurda Bola Voli Antar Klub U-13 Jabar, Bahana Bina Pakuan Menang

Dijelaskannya, uang itu berasal dari tiga kasus tindak pidana korupsi yang sudah diputus dengan kekuatan tetap. Uang diserahkan ke kas Pemprov Jabar melalui Badang Keuangan Aset Daerah. Total uang tersebut berasal dari tiga kasus tindak pidana korupsi yang ditangani kejari dan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Tahun 2023, tentu saja ini menjadi pengembalian terbesar sebesar Rp 14.308.422.469," ucapnya.

Ia mengatakan uang rampasan yang disetorkan ke kas daerah berasal dari kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Bandung serta disidangkan di Kota Bandung. Uang tersebut disetorkan berdasarkan perintah pengadilan yang inkrah.

Rachmad mengatakan rincian uang yang disetorkan ke kas daerah terdiri dari Rp 638.000.000  dalam kasus tindak pidana korupsi dengan terpidana Tantan Pria Sudjana.

Baca Juga: Bakso Tetelan Iga Teh Ugi di Bogor, Recomended untuk Para Pemburu Kuliner, Tetelannya Berlimpah

Uang rampasan sebesar Rp 300.000.000 yang disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berasal dari kasus korupsi dengan terpidana Muhammad Salman Alfarisi.

Selanjutnya, uang rampasan Rp 13.370.422.469 berasal dari kasus korupsi dengan terpidana Ai Al Lathopah diserahkan ke kas negara PNBP. Seluruh uang yang disetorkan berasal dari putusan pengadilan berkekuatan tetap. "Disetor ke kas negara," ungkap dia.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x