Yovie Ketua Peradi Bandung Didakwa Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Sidangnya Digelar di PN Bandung

- 28 Maret 2023, 16:39 WIB
Jaksa Penuntut Umum sedang membacakan dakwaan terhadap Yovie Ketua Peradi Kota Bandung dalam sidang penipuan dan penggelapan
Jaksa Penuntut Umum sedang membacakan dakwaan terhadap Yovie Ketua Peradi Kota Bandung dalam sidang penipuan dan penggelapan /

 

DESKJABAR - Ketua Peradi Bandung Yovie Megananda Santosa disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 28 Maret 2023 sore. Pengacara senior ini duduk di kursi pesakitan didakwa melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,750 miliar.

Sidang Ketua Peradi Yovie dipimpin hakim Syarif digelar di Ruang sidang V, dalam sidang tersebut terdakwa tidak dihadirkan dipersidangan karena ditahan di Rutan Kebonwaru, terdakwa hanya hadir secara online didampingi puluhan pengacara.

Sidang kasus penipuan dan penggelapan ketua Peradi Yovie tersebut dibacakan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Sukanda, yang dilanjutkan pembacaan nota keberatan dari terdakwa dan para penasehat hukumnya.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Kuncinya ada di Rekening Amel, Bukan Diganggu Hantu


Begini Isi Dakwaan Jaksa

Yovie Megannada pada 6 April 2017 bertempat di BCA Taman Kopo Indah atau di Hotel Aston Cihampelas Kota Bandung melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara sebagai berikut.

Awalnya pada 20 Februari 2017, saksi Taruna Mardadi memberi kuasa kepada terdakwa sebagai kuasa hukum mendampingi mewakilinya dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Bale Bandung atas laporan Bambang Raya Saputra kuasa dari PT Bintang Mentari Perkasa.

Bambang melakukan perdamaian dengan Taruna Mardadi, pada 31 Maret 2017 dibuat perjanjian perdamaian antara Taruna dengan Bambang. Isinya menyatakan Bambang siap memberi kompensasi atas pelaksanaan prestasi dari Taruna senilai Rp 2,750 miliar dan memberi modal usaha kepada putri Taruna sebesar Rp 1 miliar.

Pembayaran uang konpensasi dan modal usaha ditransfer ke atasnama Mayang dan atasnama Taruna dengan total Rp 2,050 miliar. Tinggal sisanya Rp 1,750 miliar. Kemudian karena beberapa waktu belum diterima juga lalu Taruna mengkonfirmasi kepada Bambang soal uang tersebut, berdasarkan keterangan Bambang sisa uang kompensasi Rp 1.750 miliar telah diambil terdakwa dengan cara stor tunai ke rekening terdakwa.

Kemudian Taruna menanyakan dan meminta agar terdakwa menyerahkan sisa uang kompensasi Rp 1,750 miliar, tapi terdakwa tidak memberikan dengan alasan uang tersebut merupakan hak retensi terdakwa, padahal dalam perjanjian perdamaian antara Taruna dan Bambang tidak menyebutkan adnaya hak retensi terdakwa. Karena selam menjadi penasehat hukum, terdakwa sudah dibayar.

Baca Juga: Jam Buka Puasa Bandung Hari Ini, Takjilnya Candil Ubi Ungu Ala MasterChef, Lezat Mantap

Akibat perbuatan tersebut terdakwa mengalami kerugian Rp 1,750 miliar, karena itulah Ketua Peradi Bandung Yovie ini didakwa pasal 372 dan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan.

 

Terdakwa Keberatan

Terdakwa Yovie saat mengikuti sidang secara online
Terdakwa Yovie saat mengikuti sidang secara online

Sementara itu atas dakwaan tersebut, hakim menanyakan apakah keberatan terhadap dakwaan tersebut, terdakwa langsung menyatakan keberatan dan saat itu juga dibacakan nota pembelaan dari terdakwa dan juga dari penasehat hukumnya.

Sebelum dibacakan, penasehat hukum juga memberikan surat untuk penangguhan penahanan terhadap Yovie mengingat terdakwa banyak kesibukan dan harus menandatangi beberapa surat terkait jabatannya sebagai Ketua Peradi Bandung, alasan lainnya juga keluarga menjamin terdakwa tidak akan melarikan diri.

Keberatan yang dikemukakan terdakwa, pertama menyoal soal kedudukannya sebagai pengacara, menurutnya belum ada laporan aduan etik tentang pelanggaran dirinya sebagai advokat.

Baca Juga: SNBP 2023 Diumumkan, Inilah Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi SNBP, Simak Selengkapnya!

Kedua dirinya sebagia advokat yang sebetulnya punya hak imunitas diseret oleh polisi dan jaksa dijebloskan ke sel penjara Kebonwaru. Dia menuding ada pihak yang menunggangi dalam perkara ini.

Dia juga mempertanyakan legal standing pelapor, lalu mengenai uang tersebut menurutnya itu adalah hak dirinya mendapat bagian 40% dari total karena adanya prestasi dari dirinya.

Ada perbedaan nilai kalau jaksa menyebut Rp 1,750 miliar diambil terdakwa, sementara Yovie dalam eksepsinya menyatakan Rp 1,5 miliar.

Usai pembacaan eksepsi sidang diundur untuk mendengar putusan sela dari majelis hakim.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x