Terungkap di Sidang Ajay, Dikdik Suratno, Plt Walikota Cimahi Diduga Jadi Pengempul Kumpulin Uang Suap ke KPK

- 15 Februari 2023, 14:08 WIB
Nama Didik Suratno Nugrahawan, Plt. Walikota Cimahi, disebut sebut sebagia pengepul ngumpulin uang untuk suap penyidik KPK, terungkap di Sidang Aja M Priatna
Nama Didik Suratno Nugrahawan, Plt. Walikota Cimahi, disebut sebut sebagia pengepul ngumpulin uang untuk suap penyidik KPK, terungkap di Sidang Aja M Priatna /DeskJabar

DESKJABAR- Nama Plt Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan disebut sebut dalam sidang kasus eks Walikota Cimahi Ajay M Priatna yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung dalam kasus suap terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Nama Dikdik Suratno selalu muncul ditiap kesaksian sebagai orang yang diduga mengumpulkan uang suap yang diberikan ke penyidik KPK dari tiap kepala dinas organisasi perangkat daerah Kota Cimahi.

Seperti dalam sidang hari ini Rabu 15 Februari 2023 nama Dikdik Suratno Nugrahawan, Plt Walikota Cimahi itu meminta uang kepada kepala dinas dengan besaran berbeda antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta. Dari semua uang yang terkumpul yakni Rp 250 juta diserahkan untuk menyuap penyidik KPK.

Baca Juga: Ini 4 Syarat Mutlak Calon Mahasiswa Agar Bisa Terdaftar di SNBP 2023, Buruan Cek di Sini

Sidang kasus suap eks Walikota Cimahi Ajay M Priatna tersebut berlangsung di Ruang III Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai oleh Ketua majelis hakim, Eman Sulaeman dengan didampingi hakim anggota, Akbar Isnanto dan Budhi Kuswanto.

 

5 Saksi Pejabat Kota Cimahi jadi Saksi

Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjumlah lima orang saksi diantaranya, Kepala DPMPTSP Kota Cimahi, Hela Haerani, Kasi Perizinan, Aam Rustam, Kadinsos Kota Cimahi, Ahmad Saefullah, Yanuar Taufik, Kadisnaker dan Camat Cimahi tengah, Asep Bahtiar.

Dalam pantauan sidang yang berlangsung, saksi Hela mengaku keberatan saat dimintai sejumlah uang Rp 15 juta oleh Sekda Dikdik Suratno Nugrahawan yang saat ini menjabat sebagai pejabat (Pj) Walikota Cimahi.

"Saya saat diminta uang Rp 15 juta oleh pak Sekda, saya merasa keberatan, karena jumlahnya terlalu besar dan saat itu saya mencoba menawar supaya bisa turun menjadi Rp 10 juta," kata saksi Hela.

Hela menyebutkan, melakukan penawaran dari Rp 15 juta menjadi Rp 10 juta. Namun penawaran tersebut mendapat penolakan dari Sekda Dikdik Suratno Nugrahawan.

Baca Juga: Anne Ratna, Bupati Purwakarta Diperiksa Kejaksaan Negeri Purwakarta, Rabu Hari Ini Sedang Berlangsung

"Penawaran saya ditolak pak Sekda, saat saya nawar menjadi Rp 10 juta," ujarnya.

Saksi lainnya, Ahmad Saefulloh menyatakan bahwa dirinya mendapat informasi dari Sekda Dikdik untuk urunan uang yang dibutuhkan sebesar Rp 1 miliar. Namun kemudian info selanjutnya, bahwa pihak kepala SKPD harus berpartisipasi urunan masing masing Rp 15 juta hingga Rp 15 juta.

"Kalau saya diminta 15 juta, lalu uang diberikan kepada Ahmad Nuriana yang saat itu menjabat sebagai asisten 2 yang juga merangkap sebagai Plt BKD," ujar Ahmad Saefulloh didepan majelis hakim.

Uang tersebut diberikan memakai amplod, sesuai dengan perintah dari Sekda Dikdik.
Sementara itu, Kuasa hukum Ajay Muhammad Priatna, Fadli Nasution mengatakan, dari jumlah 33 orang saksi yang telah disumpah dipersidangan menyatakan iuran uang dari seluruh SKPD dan PNS Kota Cimahi adalah perintah langsung Sekda yang saat itu dijabat oleh Dikdik Suratno Nugrahawan.

"Saksi yang sudah diperiksa 33 orang dan sudah di bawah sumpah di hadapan persidangan, semua menerangkan yang memberi perintah atau arahan langsung adalah Sekda Cimahi waktu itu dijabat oleh dikdik Nugrahawan," kata Fadli.

Fadli menegaskan, pengumpulan uang tersebut dari SKPD dan PNS Pemkot Cimahi bukan arahan langsung dari Kliennya, tetapi inisiatif Sekda.

Baca Juga: Isra Mi’raj dalam Islam Tahun 2023 Ini Tanggal Berapa?

"Tidak pernah ada perintah langsung dari pak Ajay selaku Walikota Cimahi saat itu, "ucapnya.

Kemudian, kata Fadli, dijelaskan maksud dari pengumpulan uang dari PNS yang berjumlah Rp 250 Juta tersebut untuk diserahkan kepada penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan bukan untuk pribadi Ajay Muhammad Priatna.

"Uang itu diserahkan ke KPK bukan untuk pribadi pak Ajay," ungkapnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah