"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim.
Dan kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditentukan.
Atas putusan tersebut jaksa langsung melakukan upaya banding.
Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana yang menyabutkan atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan menyatakan banding.***