VONIS DONI SALMANAN Dibacakan Hari Ini Dinilai Terlalu Rendah Hanya 4 Tahun, Jaksa Langsung Banding

- 15 Desember 2022, 15:09 WIB
Doni Salmanan (kanan bawah) saat mengikuti sidang vonis yang dibacakan di Pengadilan Bale Bandung pada Kamis 15 Desember 2022
Doni Salmanan (kanan bawah) saat mengikuti sidang vonis yang dibacakan di Pengadilan Bale Bandung pada Kamis 15 Desember 2022 /Deskjabar

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim.

Baca Juga: Pesona Wisata Alam Bandung Nuansa Riung Gunung, Tempat yang Pas Untuk Healing, Hits dan Instagramable

Baca Juga: Kin Sanubary, Kolektor Koran, Majalah, dan Buku Lawas di Indonesia, di Tangannya Media Tua Jadi Lebih Terawat

Dan kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditentukan.

Atas putusan tersebut jaksa langsung melakukan upaya banding.

Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana yang menyabutkan atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan menyatakan banding.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kejaksaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah