DESKJABAR - Vonis Doni Salmanan dibacakan hari ini Kamis 15 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Bale Bandung yang dihadiri secara online oleh terdakwa Doni Muhammad Taufik aluas Doni Salmanan.
Vonis Doni Salamanan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara.
Namun vonis Doni Salmanan yang dibacakan ketua majelis hakim Achmad Satibi hanya divonis 4 taun penjara.
Bahkan tidak hanya ringan vonis Doni Salmanan tersebut bahkan Doni tidak harus membayar ganti rugi kepada korban.
Kortingan lainnya dalam vonis Doni Salmanan tersebut yakni tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bahkan dalam putusannya disebutkan membebaskant erdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua," ujarnya.
"Menyatakan terdakwa Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa paksaan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pertama Penuntut Umum," ujar hakim saat membacakan putusannya.
Kemudian menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum. Dan membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut.