BREAKING NEWS, Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun, Jaksa Minta Hakim Kabulkan Ganti Rugi Korban

- 16 November 2022, 17:04 WIB
Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang yang digelar Rabu 16 November 2022
Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang yang digelar Rabu 16 November 2022 /Dok. ANTARA FOTO/Reno Esnir/

DESKJABAR- Doni Salmanan, terdakwa kasus penipuan dengan robot trading quotex dituntut hukuman 13 tahun penjara oleh jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Doni Salmanan menurut jaksa penuntut umum, telah terbukti melanggar Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik.

Tuntutan Doni Salmanan tersebut dibacakan hari ini Rabu 16 November 2022 di Pengadilan Negeri Baleendah Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Aneka Masakan Telur: 8 Resep Masakan Telur Puyuh Enak dan Mudah, Bikin Ketagihan Selama Sepekan

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada wartawan menyebutkan terdakwa Doni Salmanan dituntut 13 tahun karena melanggar pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Doni Salamanan juga dituntut dengan pasal 378 KUHPidana dan Kedua Pertama Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas dasar itulah jaksa penuntut umum meminta kepada hakim agar Doni Salmanan alias Doni Muhammad Taufik dijatuhi hukuman penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

Kemudian menjatuhkan pula pidana denda terhadap terdakwa Doni Salmanan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) subsidiair 12 (dua belas) bulan penjara.

Baca Juga: GEMPA Hari Ini 16 November 2022 Terjadi di BENGKULU Sekitar 2 Menit Lalu, BMKG Sebut Getaran 5.3 M

Selanjutnya dinyatakan barang bukti dikembalikan dan sebagian dirampas, lalu bila dalam eksekusi pengembalian kerugian para korban terdapat kelebihan barang rampasan, maka barang rampasan tersebut dirampas untuk Negara.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x