BREAKING NEWS, Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun, Jaksa Minta Hakim Kabulkan Ganti Rugi Korban

- 16 November 2022, 17:04 WIB
Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang yang digelar Rabu 16 November 2022
Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang yang digelar Rabu 16 November 2022 /Dok. ANTARA FOTO/Reno Esnir/

Selanjutnya mengabulkan permohonan ganti kerugian/restitusi pemohon No. Ref : 314/PER.RES/FMP/IX/2022 dari FINSENSIUS MENDROFA &PARTNERS (“FMP LAW FIRM”) sebesar Rp. 5.283.113.957,- (lima milyar dua ratus delapan puluh tiga juta seratus tiga belas ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah).

Kemudian mengabulkan Permohonan Ganti Kerugian/Restitusi Pemohon Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan, yang diwakili Sdr. Feliks Multiwijaya Nomor: U/01/R.01/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 sebesar Rp. 11.210.275.947,- (sebelas milyar dua ratus sepuluh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah)

 

Baca Juga: Jans Park Jatinangor, Sumedang, Wisata Taman Bunga Nasional Segera Dibuka

Dengan rincian

1. 67 (enam puluh rujuh) orang korban dengan jumlah Kerugian Platform QUOTEX sejumlah Rp. 9.140.285.033 (Sembilan milyar seratus empat puluh juta dua ratus delapan puluh lima ribu tiga puluh tiga rupiah)

2. 8 (delapan) orang korban dengan Kerugian di luar Berkas Dakwaan (Tambahan) Platform Quotex Rp. 2.069.990.914 (dua milyar enam puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus empat belas rupiah)

Kemudian juga mengabulkan Permohonan Ganti Kerugian/Restitusi Pemohon dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Surat Nomor Register : 3395 - 3403 /P.BPP-LPSK/X/2022 dan Nomor Register: 3450 - 3473/P.BPP-LPSK/X/2022 sebesar Rp. 1.292.781.000,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah).

Baca Juga: Piala Dunia Qatar 2022: Kroasia Bertekad Ulangi Kesuksesan Tahun 2018 di Rusia

Atas tuntutan tersebut hakim menunda sidang dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 24 November 2022 pukul 09:00 WIB dengan agenda persidangan pembacaan pledoi oleh Penasihat Hukum Doni Salmanan.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah