BREAKING NEWS, Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun, Jaksa Minta Hakim Kabulkan Ganti Rugi Korban

- 16 November 2022, 17:04 WIB
Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang yang digelar Rabu 16 November 2022
Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang yang digelar Rabu 16 November 2022 /Dok. ANTARA FOTO/Reno Esnir/

DESKJABAR- Doni Salmanan, terdakwa kasus penipuan dengan robot trading quotex dituntut hukuman 13 tahun penjara oleh jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Doni Salmanan menurut jaksa penuntut umum, telah terbukti melanggar Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik.

Tuntutan Doni Salmanan tersebut dibacakan hari ini Rabu 16 November 2022 di Pengadilan Negeri Baleendah Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Aneka Masakan Telur: 8 Resep Masakan Telur Puyuh Enak dan Mudah, Bikin Ketagihan Selama Sepekan

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada wartawan menyebutkan terdakwa Doni Salmanan dituntut 13 tahun karena melanggar pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Doni Salamanan juga dituntut dengan pasal 378 KUHPidana dan Kedua Pertama Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas dasar itulah jaksa penuntut umum meminta kepada hakim agar Doni Salmanan alias Doni Muhammad Taufik dijatuhi hukuman penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

Kemudian menjatuhkan pula pidana denda terhadap terdakwa Doni Salmanan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) subsidiair 12 (dua belas) bulan penjara.

Baca Juga: GEMPA Hari Ini 16 November 2022 Terjadi di BENGKULU Sekitar 2 Menit Lalu, BMKG Sebut Getaran 5.3 M

Selanjutnya dinyatakan barang bukti dikembalikan dan sebagian dirampas, lalu bila dalam eksekusi pengembalian kerugian para korban terdapat kelebihan barang rampasan, maka barang rampasan tersebut dirampas untuk Negara.

Selanjutnya mengabulkan permohonan ganti kerugian/restitusi pemohon No. Ref : 314/PER.RES/FMP/IX/2022 dari FINSENSIUS MENDROFA &PARTNERS (“FMP LAW FIRM”) sebesar Rp. 5.283.113.957,- (lima milyar dua ratus delapan puluh tiga juta seratus tiga belas ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah).

Kemudian mengabulkan Permohonan Ganti Kerugian/Restitusi Pemohon Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan, yang diwakili Sdr. Feliks Multiwijaya Nomor: U/01/R.01/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 sebesar Rp. 11.210.275.947,- (sebelas milyar dua ratus sepuluh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah)

 

Baca Juga: Jans Park Jatinangor, Sumedang, Wisata Taman Bunga Nasional Segera Dibuka

Dengan rincian

1. 67 (enam puluh rujuh) orang korban dengan jumlah Kerugian Platform QUOTEX sejumlah Rp. 9.140.285.033 (Sembilan milyar seratus empat puluh juta dua ratus delapan puluh lima ribu tiga puluh tiga rupiah)

2. 8 (delapan) orang korban dengan Kerugian di luar Berkas Dakwaan (Tambahan) Platform Quotex Rp. 2.069.990.914 (dua milyar enam puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus empat belas rupiah)

Kemudian juga mengabulkan Permohonan Ganti Kerugian/Restitusi Pemohon dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Surat Nomor Register : 3395 - 3403 /P.BPP-LPSK/X/2022 dan Nomor Register: 3450 - 3473/P.BPP-LPSK/X/2022 sebesar Rp. 1.292.781.000,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah).

Baca Juga: Piala Dunia Qatar 2022: Kroasia Bertekad Ulangi Kesuksesan Tahun 2018 di Rusia

Atas tuntutan tersebut hakim menunda sidang dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 24 November 2022 pukul 09:00 WIB dengan agenda persidangan pembacaan pledoi oleh Penasihat Hukum Doni Salmanan.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah