SUDAH RESMI! Ini Daftar UMK 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat 2023, Rata-rata Naik Mendekati Kenaikan UMP Jabar

- 8 Desember 2022, 21:34 WIB
Sudah resmi, inilah daftar resmi UMK 27 Kabupaten/Kota Jawa Barat 2023, rata-rata naik mendekati kenaikan UMP Jabar.
Sudah resmi, inilah daftar resmi UMK 27 Kabupaten/Kota Jawa Barat 2023, rata-rata naik mendekati kenaikan UMP Jabar. /Pixabay @WonderfulBali/

Dan dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, lanjut Taufik didasarkan pada usulan bupati/wali kota.

Gubernur Ridwan Kamil juga menetapkan UMK Jawa barat 2023 dengan merangkul berbagai aspirasi, menerima pandangan dari pakar serta akademisi, dan yang pasti sesuai peraturan berlaku.

Baca Juga: Besok Siraman Kaesang dan Erina, Gunakan 7 Sumber Mata Air, Hanya Dihadiri Keluarga Inti

Taufik juga mengatakan bahwa upah minimum ini berlaku untuk buruh atau pekerja yang telah bekerja kurang dari satu tahun.

“Untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan,” ujarnya.

Dengan adanya daftar UMK Jawa Barat 2023 yang resmi, perusahaan yang selama ini membayar lebih dari upah minimum, dilarang untuk menurunkan upah pekerja mereka.

Berikut daftar resmi UMK 27 Kabupaten Kota di Jabar tahun 2023 yang telah diumumkan:

  1. Kota Bekasi menjadi Rp 5.158.248,20
  2. Kab. Karawang menjadi Rp 5.176.179,07
  3. Kab. Bekasi menjadi Rp 5.137.575, 44
  4. Kab. Purwakarta menjadi Rp 4.464.675,02
  5. Kab. Subang menjadi Rp 3.273.810,60
  6. Kota Depok menjadi Rp 4.694.493,70
  7. Kota Bogor menjadi Rp 4.639.429,39
  8. Kab. Bogor menjadi Rp 4.520.212,25
  9. Kab. Sukabumi menjadi Rp 3.351.883,19
  10. Kab. Cianjur menjadi Rp 2.893.229,10
  11. Kota Sukabumi menjadi Rp 2.747.774,86
  12. Kota Bandung menjadi Rp 4.048.462,69
  13. Kota Cimahi menjadi Rp 3.514.093,25
  14. Kab. Bandung Barat menjadi Rp 3.480.795,40
  15. Kab. Sumedang menjadi Rp 3.471.134,10
  16. Kab. Bandung menjadi Rp 3.492.465,99
  17. Kab. Indramayu menjadi Rp 2.541.996,72
  18. Kota Cirebon menjadi Rp 2.456.516,60
  19. Kab. Cirebon menjadi Rp 2.430.780,83
  20. Kab. Majalengka menjadi Rp 2.180.602,90
  21. Kab. Kuningan menjadi Rp 2.010.734,30
  22. Kota Tasikmalaya menjadi Rp 2.533.341,02
  23. Kab. Tasikmalaya menjadi Rp 2.499.954,13
  24. Kab. Garut menjadi Rp 2.117.318,31
  25. Kab. Ciamis menjadi Rp 2.021.657, 42
  26. Kab. Pangandaran menjadi Rp 2.018.389,00
  27. Kota Banjar menjadi Rp 1.998.119 05

Itulah daftar resmi UMK 27 Kabupaten/Kota Jawa Barat 2023 dimana kenaikannya semua rata-rata 7,09 mendekati UMP Jabar yang naik 7,88 persen.***

 

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah