SUDAH RESMI! Ini Daftar UMK 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat 2023, Rata-rata Naik Mendekati Kenaikan UMP Jabar

- 8 Desember 2022, 21:34 WIB
Sudah resmi, inilah daftar resmi UMK 27 Kabupaten/Kota Jawa Barat 2023, rata-rata naik mendekati kenaikan UMP Jabar.
Sudah resmi, inilah daftar resmi UMK 27 Kabupaten/Kota Jawa Barat 2023, rata-rata naik mendekati kenaikan UMP Jabar. /Pixabay @WonderfulBali/

DESKJABAR – UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat 2023 telah ditetapkan secara resmi oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

UMK 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat 2023 semuanya naik dengan kenaikan rata-rata mendekati angka kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jabar.

Rata-rata kenaikan UMK 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat yakni 7,09 persen, sedangkan kenaikan UMP Jabar yang ditetapkan Gubernur Ridwan Kamil sebelumnya adalah 7,88 persen.

Dengan resminya daftar UMK Kabupaten/Kota 2023, maka perusahan di seluruh Jawa Barat wajib untuk membayar sesuai dengan upah minimum yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Info Gempa Terkini, Pembangkit Gempa Cianjur M 5,6 Akhirnya Diketahui, Ada Patahan Baru? Begini Saran BMKG

Daftar resmi upah minimum tersebut termaktub dalam Keputusan Gubernur Jabar No. 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

“Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan,” ujar Kadisnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi saat mengumumkan peresmian UMK 2023 di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 7 Desember 2022 malam.

Sebelumnya, Taufik menegaskan bahwa Gubernur Ridwan Kamil telah melakukan pengamatan terhadap situasi ekonomi secara detail sebelum menetapkan kenaikan UMP Jabar 2023.

“Jadi keputusan UMP Jabar 2023 dan landasan yang dipakai adalah keberpihakan Gubernur pada buruh, sekaligus menjaga dunia usaha di Jawa Barat,” katanya.

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x