Inilah UMP Tahun 2023 di 34 Provinsi di Indonesia, Telah Ditetapkan Para Gubernur, Berikut Daftarnya!

- 8 Desember 2022, 20:10 WIB
Ilustrasi kenaikan UMP tahun 2023 di 34 provinsi di Indonesia telah resmi ditetapkan.
Ilustrasi kenaikan UMP tahun 2023 di 34 provinsi di Indonesia telah resmi ditetapkan. /Pixabay/EmAji/

DESKJABAR – UMP tahun 2023 secara serentak telah disahkan oleh masing-masing pemerintah provinsi (Gubernur) di 34 Provinsi di Indonesia.

Pengesahan kenaikan UMP 2023 tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Kenaikan UMP di masing-masing provinsi bervariatif, sesuai aturan dari kementrian tenaga kerja, kenaikan UMP tidak melebihi 10 persen dari UMP tahun 2022.

Baca Juga: Hasil Lengkap BWF World Tour Finals 2022 Hari Ini, 4 Wakil Indonesia Berhasil Dulang Kemenangan di Hari Kedua

Jika melihat data, UMP DKI Jakarta tertinggi yakni, Rp 4.901.798, disusul Provinsi Papua Rp 3.864.696.

Sementara UMP tahun 2023 yang terendah di provinsi Nusa Tenggara Timur, dan semua pengusaha diwajibkan membayar UMP per 1 Januari 2023.

UMP tahun 2023, merupakan acuan kenaikan UMK di masing-masing Kabupaten/kota di tiap provinsi

Pekerja, yang telah bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan.

Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK, dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkannya.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x