-Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan di loket progresif
-Mendaftar dan menyerahka dokumen ke loket pendaftaran
Baca Juga: ASYIK!, CFD di Kota Bandung Kembali Digelar pada 6 November 2022, Netizen Komentari Car Free Night
2.Petugas :
-Melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB (0%) dan SWKDLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB.
3.Wajib pajak :
-Melakukan pembayaran PKB, BBNKB (0 persen) dan SWKDLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di lokasi pembayaran
-Menerima SKPD.SKKP yang sudah terdaftar beserta STNK baru
-Menyerahkan fotokopi STNK ke resi ke workshop TNKB untuk menerima TNKB baru.
Itulah resiko yang harus ditanggung jika mengabaikan balik nama kendaraan . Makanya, manfaatkan program pemutihan pajak bea balik nama kendaraan di Jawa Barat yang digelar 1 November hingga 23 Desember 2022. ***