Hal ini agar terhindar dari sanksi administrasi sebesar 25 persen dari pokok BBNKB.
2.Tidak bisa perpanjang STNK
Resiko lain adalah pemilik kendaraan yang baru tidak bisa memperpanjang STNK, jika si pemilik sebelumnya sudah melakukan blokir dengan melaporkan ke kantor Samsat, setelah terjadi transaksi pembelian.
3.Terancam tidak bisa beroperasi
Jika tidak bisa memperpanjang STNK karena si pemilik sebelumnya sudah melakukan blokir ke kantor Samsat, maka mau tidak mau pemilik yang baru harus melakukan balik nama.
Jika tidak ada resiko yang lebih parah yakni kendaraan tidak bisa beroperasi, sebab pemilik yang baru tidak bisa melakukan registrasi ulang.
Mengutip dari laman Bappenda Jabar :
“Bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor sesuai ketentutan UU Nomor 22 Tahun 2009.”
“Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus, tidak dapat diregistrasi kembali sesuai dengan ketentuan Peraturan Polro Nomor 7 Tahun 2021, yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan.”