MULAI Hari Ini Ada Pemutihan Pajak Bea Malik Nama Kendaraan di Jawa Barat, Catat Syarat dan Cara Pembayarannya

- 1 November 2022, 08:01 WIB
Kabar gembira mulai 1 November 2022 ada pemutihan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan di Jawa Barat
Kabar gembira mulai 1 November 2022 ada pemutihan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan di Jawa Barat /Instagram @bappenda.jabar/

DESKJABAR – Kabar gembira, mulai hari ini 1 November 2022 hingga 23 Desember 2022 ada pemutihan pajak bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB.

Dalam postingannya di akun Instagram @bappenda.jabar, pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlaku untuk pajak bea balik nama kendaraan atau BBNKB saja.

Program pemutihan pajak bea balik nama kendaraan ini pemilik kendaraan akan mendapatkan keringanan bebas pokok dan denda BBNKB.

Baca Juga: Industri Hotel di Bandung Keberatan Draft RUU KUHP Pasal Perzinahan, Khawatir Wisatawan Asing Ogah Datang

Namun bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program ini, ada syarat dan ketentuan yang harus diikuti.

Pemilik kendaraan juga ada baiknya mengetahui cara pembayarannya.

Adapun syarat yang harus dibawa pemilik kendaraan adalah :

  1. E-KTP pemilik baru
  2. STNK
  3. SKKP (tahun terakhir)
  4. BPKB
  5. Bukti alih kepemilikan (contohnya kwitansi jual beli bermaterai)
  6. Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik di samsat asal dan tujuan

Setelah syarat disiapkan lalu ada kangkah pembayaran yang harus diikuti yakni :

Baca Juga: Industri Hotel di Bandung Keluhkan Penerbangan Internasional ke Husein Sastranegara Belum Juga Dibuka

1.Wajib pajak :

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Instagram @bappenda.jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x