DESKJABAR – Kabar gembira, mulai hari ini 1 November 2022 hingga 23 Desember 2022 ada pemutihan pajak bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB.
Dalam postingannya di akun Instagram @bappenda.jabar, pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlaku untuk pajak bea balik nama kendaraan atau BBNKB saja.
Program pemutihan pajak bea balik nama kendaraan ini pemilik kendaraan akan mendapatkan keringanan bebas pokok dan denda BBNKB.
Namun bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program ini, ada syarat dan ketentuan yang harus diikuti.
Pemilik kendaraan juga ada baiknya mengetahui cara pembayarannya.
Adapun syarat yang harus dibawa pemilik kendaraan adalah :
- E-KTP pemilik baru
- STNK
- SKKP (tahun terakhir)
- BPKB
- Bukti alih kepemilikan (contohnya kwitansi jual beli bermaterai)
- Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik di samsat asal dan tujuan
Setelah syarat disiapkan lalu ada kangkah pembayaran yang harus diikuti yakni :
1.Wajib pajak :