Jadi, yuk segera manfaatkan program pemutihan pajak bea balik nama kendaraan di Jawa Barat karena syarat dan mekanismenya sangat mudah.
Syarat
- E-KTP pemilik baru
- STNK
- SKKP (tahun terakhir)
- BPKB
- Bukti alih kepemilikan (contohnya kwitansi jual beli bermaterai)
- Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik di samsat asal dan tujuan
Mekanisme
Adapun mekanisme pembayarannya adalah
1.Wajib pajak :
-Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip Samsat
-Melakukan pengecekan fisik kendaraan
-Mendaftar dan menyerahkan persyaratan ke loket pendaftaran
-Membayar PNBP BPKB di loket pembayaran