DESKJABAR – Masih banyak pemilik kendaraan yang masih mengabaikan balik nama kendaraan setekah mereka membeli mobil bekas atau second.
Padahal ada banyak resiko yang akan dihadapi jika balik nama terus diabaikan, salah satunya denda yang akan menumpuk atau bahkan kendaraan tidak akan bisa beroperasional.
Jadi, tidak ada salahnya pemilik kendaraan yang baru saja membeli mobil bekas untuk memanfaatkan program pemutihan pajak bea balik nama kendaraan bermotor di Jawa Barat.
Program pemutihan pajak bea balik nama kendaraan di Jawa Barat tersebut berlangsung 1 November hingga 23 Desember 2022. Jadi waktunya masih cukup. Syarat dan Ketentuan mudah.
Ada banyak resiko yang harus ditanggung si pemilik kendaraan jika tidak segera melakukan balik nama kendaraan.
Mengutip dari berbagai sumber, resiko-resiko yang dimaksud adalah :
1.Denda
Jika pemilik kendaraan terus mengabaikan tidak melakukan balik nama kendaraan maka sanksi administrasi atau denda siap menunggu.
Mengutip dari Instagram @bappenda.jabar, bila anda membeli kendaraan bekas, pastikan untuk segera melakukan balik nama kendaraan tersebut paling lambat 30 hari setelah pembelian.