Cepetan Ada Pemutihan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan di Jawa Barat, Syarat dan Ketentuan Gampang Sekali

- 3 November 2022, 07:34 WIB
Ada banyak resiko jika pemilik kendaraan tidak melakukan balik nama. Yuk manfaatkan program pemutihan pajak bea balik nama kendaraan di Jawa Barat
Ada banyak resiko jika pemilik kendaraan tidak melakukan balik nama. Yuk manfaatkan program pemutihan pajak bea balik nama kendaraan di Jawa Barat /pxhere.com/

DESKJABAR – Masih banyak pemilik kendaraan yang masih mengabaikan balik nama kendaraan setekah mereka membeli mobil bekas atau second.

Padahal ada banyak resiko yang akan dihadapi jika balik nama terus diabaikan, salah satunya denda yang akan menumpuk atau bahkan kendaraan tidak akan bisa beroperasional.

Jadi, tidak ada salahnya pemilik kendaraan yang baru saja membeli mobil bekas untuk memanfaatkan program pemutihan pajak bea balik nama kendaraan bermotor di Jawa Barat.

Baca Juga: Masih Banyak Waktu, Ada Pemutihan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan di Jawa Barat, Simak Syarat dan Tahapannya

Program pemutihan pajak bea balik nama kendaraan di Jawa Barat tersebut berlangsung 1 November hingga 23 Desember 2022. Jadi waktunya masih cukup. Syarat dan Ketentuan mudah.

Ada banyak resiko yang harus ditanggung si pemilik kendaraan jika tidak segera melakukan balik nama kendaraan.

Mengutip dari berbagai sumber, resiko-resiko yang dimaksud adalah :

1.Denda

Jika pemilik kendaraan terus mengabaikan tidak melakukan balik nama kendaraan maka sanksi administrasi atau denda siap menunggu.

Mengutip dari Instagram @bappenda.jabar, bila anda membeli kendaraan bekas, pastikan untuk segera melakukan balik nama kendaraan tersebut paling lambat 30 hari setelah pembelian.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Instagram @bappenda.jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x