Cepetan Ada Pemutihan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan di Jawa Barat, Syarat dan Ketentuan Gampang Sekali

- 3 November 2022, 07:34 WIB
Ada banyak resiko jika pemilik kendaraan tidak melakukan balik nama. Yuk manfaatkan program pemutihan pajak bea balik nama kendaraan di Jawa Barat
Ada banyak resiko jika pemilik kendaraan tidak melakukan balik nama. Yuk manfaatkan program pemutihan pajak bea balik nama kendaraan di Jawa Barat /pxhere.com/

DESKJABAR – Masih banyak pemilik kendaraan yang masih mengabaikan balik nama kendaraan setekah mereka membeli mobil bekas atau second.

Padahal ada banyak resiko yang akan dihadapi jika balik nama terus diabaikan, salah satunya denda yang akan menumpuk atau bahkan kendaraan tidak akan bisa beroperasional.

Jadi, tidak ada salahnya pemilik kendaraan yang baru saja membeli mobil bekas untuk memanfaatkan program pemutihan pajak bea balik nama kendaraan bermotor di Jawa Barat.

Baca Juga: Masih Banyak Waktu, Ada Pemutihan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan di Jawa Barat, Simak Syarat dan Tahapannya

Program pemutihan pajak bea balik nama kendaraan di Jawa Barat tersebut berlangsung 1 November hingga 23 Desember 2022. Jadi waktunya masih cukup. Syarat dan Ketentuan mudah.

Ada banyak resiko yang harus ditanggung si pemilik kendaraan jika tidak segera melakukan balik nama kendaraan.

Mengutip dari berbagai sumber, resiko-resiko yang dimaksud adalah :

1.Denda

Jika pemilik kendaraan terus mengabaikan tidak melakukan balik nama kendaraan maka sanksi administrasi atau denda siap menunggu.

Mengutip dari Instagram @bappenda.jabar, bila anda membeli kendaraan bekas, pastikan untuk segera melakukan balik nama kendaraan tersebut paling lambat 30 hari setelah pembelian.

Hal ini agar terhindar dari sanksi administrasi sebesar 25 persen dari pokok BBNKB.

Baca Juga: PROFIL dan Biodata Bidadari Bulutangkis Melati Daeva Oktaviani, Baby Face dan Berpeluang ke Olimpiade 2024

2.Tidak bisa perpanjang STNK

Resiko lain adalah pemilik kendaraan yang baru tidak bisa memperpanjang STNK, jika si pemilik sebelumnya sudah melakukan blokir dengan melaporkan ke kantor Samsat, setelah terjadi transaksi pembelian.

3.Terancam tidak bisa beroperasi

Jika tidak bisa memperpanjang STNK karena si pemilik sebelumnya sudah melakukan blokir ke kantor Samsat, maka mau tidak mau pemilik yang baru harus melakukan balik nama.

Jika tidak ada resiko yang lebih parah yakni kendaraan tidak bisa beroperasi, sebab pemilik yang baru tidak bisa melakukan registrasi ulang.

Mengutip dari laman Bappenda Jabar :

“Bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor sesuai ketentutan UU Nomor 22 Tahun 2009.”

“Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus, tidak dapat diregistrasi kembali sesuai dengan ketentuan Peraturan Polro Nomor 7 Tahun 2021, yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan.”

Baca Juga: Car Free Day (CFD) Bandung akan dibuka 6 November 2022, Yana Mulyana: Kalau bisa jangan terlalu banyak

Jadi, yuk segera manfaatkan program pemutihan pajak bea balik nama kendaraan di Jawa Barat karena syarat dan mekanismenya sangat mudah.

Syarat

  • E-KTP pemilik baru
  • STNK
  • SKKP (tahun terakhir)
  • BPKB
  • Bukti alih kepemilikan (contohnya kwitansi jual beli bermaterai)
  • Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik di samsat asal dan tujuan

Mekanisme

Adapun mekanisme pembayarannya adalah

1.Wajib pajak :

-Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip Samsat

-Melakukan pengecekan fisik kendaraan

-Mendaftar dan menyerahkan persyaratan ke loket pendaftaran

-Membayar PNBP BPKB di loket pembayaran

-Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan di loket progresif

-Mendaftar dan menyerahka dokumen ke loket pendaftaran

Baca Juga: ASYIK!, CFD di Kota Bandung Kembali Digelar pada 6 November 2022, Netizen Komentari Car Free Night

2.Petugas :

-Melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB (0%) dan SWKDLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB.

3.Wajib pajak :

-Melakukan pembayaran PKB, BBNKB (0 persen) dan SWKDLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di lokasi pembayaran

-Menerima SKPD.SKKP yang sudah terdaftar beserta STNK baru

-Menyerahkan fotokopi STNK ke resi ke workshop TNKB untuk menerima TNKB baru.

Itulah resiko yang harus ditanggung jika mengabaikan balik nama kendaraan . Makanya, manfaatkan program pemutihan pajak bea balik nama kendaraan di Jawa Barat yang digelar 1 November hingga 23 Desember 2022. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Instagram @bappenda.jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah