Gara Gara Terdakwa Sakit Terbaring di Blankar Disidang, Hakim PN Bandung Dilaporkan ke Bawas MA dan KY

- 23 Agustus 2022, 15:38 WIB
Terdakwa Iwan Santoso saat dihadirkan di ruang sidang III Pengadilan Negeri Bandung. Iwan mengalami sakit vertigo, hipertensi dan struk ringan
Terdakwa Iwan Santoso saat dihadirkan di ruang sidang III Pengadilan Negeri Bandung. Iwan mengalami sakit vertigo, hipertensi dan struk ringan /yedi supriadi/DeskJabar

Namun sebelum sidang ditutup, hakim ketua menyebut bahwa dirinya mendapat 'Surat Cinta' yang dilayangkan oleh tim pengacara. "Terima kasih 'Surat Cinta' nya, mudah mudahan ini menggugurkan dosa dosa saya," kata hakim sebelum menutup persidangan.

Ketika ditanya ke penasehat hukum soal 'Surat Cinta' tersebut, Andi Cahya Wijaya menjelaskan bahwa dirinya telah melaporkan hakim tersebut ke Bawas dan KY.

Baca Juga: Jangan Salah Merajut Masa Depan, Simak Tes Kepribadian Untuk Mengetahui Siapakah Kamu Sebenarnya

"Kejadian dibawanya terdakwa yang sedang sakit itu perlu ditindaklanjuti, dalam KUHAP sudah jelas, orang sakit tidak boleh dilakukan persidangan. Orang disidang itu harus sehat jasmani dan rohani," ujarnya.

Andi Cahya menuturkan bahwa penyakit yang diderita oleh terdakwa bukan tiba tiba sakit karena dari awal ketika ditahan di Polrestabes juga sudah sakit vertigo dan sempat jatuh, memang setelah dikasih obat turun tensinya.

Karena tidak bisa sidang, jaksa dan hakim menuduh seolah terdakwa berpura pura sakit, masa sakit tiap minggu. Dari itulah hakim meminta dihadirkan ke persidangan meski dalam keadaan sakit.

"Vertigo itu duduk aja tidak bisa dibawa pake kursi roda, sampai di PN muntah muntah dan dibaringkan di strecker, brankar milik PMI Kota Bandung," ujar Penasehat hukum.

"Saya juga merasa ada penekanan dengan dihadirkan dokter yang dihadirkan sidang selasa kemarin, intinya orang sakit selama masih bisa mendengar masih bisa sidang, padahal KUHAP kita mengedepankan hak asasi manusia bagaimana orang dalam keadaan sakit bisa diperiksa," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah