Gara Gara Terdakwa Sakit Terbaring di Blankar Disidang, Hakim PN Bandung Dilaporkan ke Bawas MA dan KY

- 23 Agustus 2022, 15:38 WIB
Terdakwa Iwan Santoso saat dihadirkan di ruang sidang III Pengadilan Negeri Bandung. Iwan mengalami sakit vertigo, hipertensi dan struk ringan
Terdakwa Iwan Santoso saat dihadirkan di ruang sidang III Pengadilan Negeri Bandung. Iwan mengalami sakit vertigo, hipertensi dan struk ringan /yedi supriadi/DeskJabar

DESKJABAR- Iwan Santoso terdakwa kasus penggelapan aset perusahaan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 23 Agustus 2022.

Kasus Iwan Santoso ini menjadi perhatian publik mengingat terdakwa dihadirkan ke persidangan meski dalam keadaan sakit.

Bahkan pada persidangan hari Selasa lalu, Iwan Santoso terbaring diatas strecher (brankar) dan dihadapkan di ruang sidang III Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Hidden Paradise Sumbawa, Nikmati Keindahan 5 Air Terjun yang Eksotis di Indonesia Timur

Dihadirkannya Iwan Santoso ke persidangan atas perintah dari majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Gede Susila Putra.

Penasehat hukum terdakwa Andi Cahya Wijaya sebenarnya sudah memberitahu bahwa terdakwa dalam keadaan sakit vertigo berat bahkan sudah mengalami struk ringan, hal itu disampaikan dr Alfian dari dokter jaga PMI Kota Bandung.

Atas kejadian tersebut, kuasa hukum Andi Cahya Wijaya melaporkannya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan ke Komisi Yudisial.

"Ini kan terdakwa sakit lalu dibawa ke sidang, terus lama lagi dari pagi hingga sidang digelar pukul 16.00 WIB dan dalam keadaan betul betul tergeletak tidak bisa apa apa, kan itu tidak manusiawi," ujar Andi Cahya Wijaya saat ditemui wartawan usai sidang di PN Bandung.

Sidang Selasa hari ini berlangsung sebentar, hakim ketua sempat menanyakan soal kondisi terdakwa namun karena sakit akhirnya sidang diundur pekan depan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x