DESKJABAR- Iwan Santoso terdakwa kasus penggelapan aset perusahaan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 23 Agustus 2022.
Kasus Iwan Santoso ini menjadi perhatian publik mengingat terdakwa dihadirkan ke persidangan meski dalam keadaan sakit.
Bahkan pada persidangan hari Selasa lalu, Iwan Santoso terbaring diatas strecher (brankar) dan dihadapkan di ruang sidang III Pengadilan Negeri Bandung.
Baca Juga: Hidden Paradise Sumbawa, Nikmati Keindahan 5 Air Terjun yang Eksotis di Indonesia Timur
Dihadirkannya Iwan Santoso ke persidangan atas perintah dari majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Gede Susila Putra.
Penasehat hukum terdakwa Andi Cahya Wijaya sebenarnya sudah memberitahu bahwa terdakwa dalam keadaan sakit vertigo berat bahkan sudah mengalami struk ringan, hal itu disampaikan dr Alfian dari dokter jaga PMI Kota Bandung.
Atas kejadian tersebut, kuasa hukum Andi Cahya Wijaya melaporkannya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan ke Komisi Yudisial.
"Ini kan terdakwa sakit lalu dibawa ke sidang, terus lama lagi dari pagi hingga sidang digelar pukul 16.00 WIB dan dalam keadaan betul betul tergeletak tidak bisa apa apa, kan itu tidak manusiawi," ujar Andi Cahya Wijaya saat ditemui wartawan usai sidang di PN Bandung.
Sidang Selasa hari ini berlangsung sebentar, hakim ketua sempat menanyakan soal kondisi terdakwa namun karena sakit akhirnya sidang diundur pekan depan.