Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cirebon, Tim Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

- 4 Juli 2022, 18:22 WIB
Sidang lanjutan dugaan korupsi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cirebon, Muhidin dengan agenda eksepsi. / Budi S Ombik/Deskjabar.com
Sidang lanjutan dugaan korupsi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cirebon, Muhidin dengan agenda eksepsi. / Budi S Ombik/Deskjabar.com /

“Penahanan dilakukan guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka, “kata Hutamrin kepada wartawwn belum lama ini.

Sebelumnya Hutamrin mengatakan ketika melakukan penahanan mendapat kesulitan akibat perhitungan kerugian negara yang cukup rumit.

Baca Juga: Tes Kepribadian, Hewan Apa yang Kamu Lihat Pertama Kali? Itu Menunjukkan Bahasa Cinta

Setelah melibatkan bantuan dari tim auditor independen, pihaknya dapat melakukan perhitungan kerugian negara sebanyak 90 ton gabah.

Dari hasil perhitungan tim auditor di bulan Februari tahun 2022 ditemukan kerugian negara sebesar Rp539 juta rupiah.

Hutamrin mengatakan tahun 2018-2019 terdapat pengadaan gabah untuk stok kerawanan pangan. Namun, gabah itu dikeluarkan dari gudang untuk digiling dan dijual atas perintah Muhidin kepada DN.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah