Ade Barkah Divonis 2 tahun, Siti Aisyah Juga Ikutan Divonis 2 Tahun oleh Hakim Pengadilan Tipikor Bandung

- 3 November 2021, 15:24 WIB
Setelah Ade Barkah Surahman divonis 2 tahun, Siti Aisyah juga divonis 2 tahun penjara dalam putusan yang dibacakan hakim Surachmat
Setelah Ade Barkah Surahman divonis 2 tahun, Siti Aisyah juga divonis 2 tahun penjara dalam putusan yang dibacakan hakim Surachmat /yedi supriadi

DESKJABAR- Selesai Ade Barkah Surahman divonis 2 tahun, kini giliran Siti Aisyah Tuti Handayani mantan anggota DPRD Jabar juga divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 3 November 2021 sore.

Mantan politisi Partai Golkar dan anggota DPRD Jabar tersebut dinilai terbukti bersalah berkaitan dengan keterlibatan dalam korupsi dana bantuan provinsi (banprov) Jabar.

Vonis yang diterima Siti Aisyah lebih rendah dibandingkan tuntutan Penuntut Umum (PU) KPK yakni 4,5 tahun penjara.

Baca Juga: Sidang Ade Barkah Surahman, Hakim Korting Vonis hanya 2 Tahun, Padahal KPK Tuntut 5 Tahun Penjara

Siti Aisyah mengikuti persidangan itu secara virtual karena ditahan di Rutan KPK, Jakarta.

Vonis terhadap Siti Aisyah dibacakan usai Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Ade Barkah Surahman, masih dalam perkara yang sama.

Dalam amar putusannya, Siti Aisyah dinilai terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Pasal 64 ayat (1) KUHPidan atau sebagaimana dakwaan ketiga.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Siti Aisyah Tuti Handayani bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana dua tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan," tutur Ketua Majelis Hakim Surachmat membacakan amar putusan.
Selain hukuman badan yang lebih rendah dari tuntutan, denda dan subsidair bagi Siti Aisyah juga lebih rendah.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut agar terdakwa Siti Aisyah dijatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x