Ade Barkah Divonis 2 tahun, Siti Aisyah Juga Ikutan Divonis 2 Tahun oleh Hakim Pengadilan Tipikor Bandung

- 3 November 2021, 15:24 WIB
Setelah Ade Barkah Surahman divonis 2 tahun, Siti Aisyah juga divonis 2 tahun penjara dalam putusan yang dibacakan hakim Surachmat
Setelah Ade Barkah Surahman divonis 2 tahun, Siti Aisyah juga divonis 2 tahun penjara dalam putusan yang dibacakan hakim Surachmat /yedi supriadi

Baca Juga: Berita Terbaru Kasus Subang, Akankah Danu Jadi Tersangka, Inilah Beberapa Fakta Yang Terungkap

Selain menghukum penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti yang diterima Siti Aisyah dalam perkara ini.

Total uang pengganti yang dibebankan kepada Siti Aisyah sebesar Rp 600 juta.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Siti Aisyah membayar uang pengganti hasil korupsinya senilai Rp 1,1 miliar.

Namun dalam proses penyidikan, Siti Aisyah diketahui sudah mengembalikan uang ke KPK Rp 550 juta.

Pidana tambahan juga termasuk mencabut hak Siti Aisyah untuk dipilih dalam jabatan politik selama dua tahun.

Siti Aisyah terlibat dalam pusaran korupsi dan disebut menerima uang hingga Rp 1,1 miliar.

Diketahui, Ade Barkah Surahman merupakan Wakil Ketua DPRD Jabar periode 2019-2024, sedangkan Siti Aisyah merupakan mantan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019.

Dalam perkara ini, Ade Barkah diduga menerima suap Rp 750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp 1,050 miliar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2021.

Ade Barkah dan Siti Aisyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah