DESKJABAR- Kasus korupsi pengurusan banprov Jabar untuk Indramayu, mantan pimpinan DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman dituntut 5 tahun penjara.
Sedangkan rekan kader Partai Golkar, Siti Aisyah yang terjerat kasus korupsi yang sama dituntut jaksa KPK selama 4,5 tahun penjara.
Ade Barkah dan Siti Aisyah dinilai terbukti menerima suap berkaitan dengan dana bantuan provinsi untuk Kabupaten Indramayu.
Tuntutan dibacakan jaksa KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis kemarin. Ade dan Siti Aisyah terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor.
"Menjatuhkan pidana kepada Ade Barkah berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan (kurungan)," ujar Jaksa KPK saat membacakan tuntutan.
Selain menghukum penjara, Jaksa juga menuntut Ade Barkah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 750 juta. Jumlah tersebut sesuai dengan uang yang diterima Ade Barkah dari pengusaha Carsa ES untuk mendapatkan dana bantuan provinsi
"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 750 juta yang akan disetorkan ke kas negara dengan ketentuan apabila tidak membayar dalan kurun waktu satu bulan, maka harta benda akan disita dan dilelang," tutur jaksa.