Ade Barkah dan Siti Aisyah Didakwa Korupsi Dana Banprov Jabar Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- 30 Agustus 2021, 12:44 WIB
Jaksa KPK saat membacakan dakwaan pada terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah di Pengadilan Tipikor Bandung, Kedua terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara
Jaksa KPK saat membacakan dakwaan pada terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah di Pengadilan Tipikor Bandung, Kedua terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara /yedi supriadi

DESKJABAR- Ade Barkah Surahman, Wakil Ketua DPRD Jabar nonaktif dan Siti Asiyah Tuti Handayani, mantan anggota DPRD Jabar didakwa melakukan korupsi (maling uang rakyat).

Ade Barkah dan Siti Asiyah didakwa kasus korupsi pengurusan Banprov Jabar untuk kabupaten Indramayu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dakwaan kepada Ade Barkah dan Siti Aisyah itu dibacakan jaksa KPK Feby Dwiyandospendy dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 30 Agustus 2021 dipimpin Ketua Majelis Hakim Surahmat.

Baca Juga: Dalam Dakwaan Sidang Kasus Korupsi, Ade Barkah Minta Uang ke Carsa Rp 250 Juta Untuk Biaya Pernikahan Anaknya

Baca Juga: Senjata di PUBG Beginilah Gambaran Kegunaan di Dunia Nyata

Baca Juga: Update Kode Redeem ‘ML’ Mobile Legends Senin 30 Agustus 2021, Begini Cara Klaim nya

Sidang perdana perkara ini digelar secara virtual. Terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah mengikuti persidangan dari Rutan KPK di Jakarta.

Sementara di ruang persidangan, hadir majelis hakim, jaksa KPK dan penasihat hukum.

Tim jaksa KPK yang terdiri dari Ferdian Adi Nugroho, Trimulyono Hendradi, dan Feby Dwiyandospendy, secara bergiliran akan membacakan amar dakwaan kepada Ade Barkah dan Siti Aisyah.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x