Ade Barkah dan Siti Aisyah Didakwa Korupsi Dana Banprov Jabar Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- 30 Agustus 2021, 12:44 WIB
Jaksa KPK saat membacakan dakwaan pada terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah di Pengadilan Tipikor Bandung, Kedua terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara
Jaksa KPK saat membacakan dakwaan pada terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah di Pengadilan Tipikor Bandung, Kedua terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara /yedi supriadi

Diketahui, Ade Barkah Surahman merupakan Wakil Ketua DPRD Jabar periode 2019-2024, sedangkan Siti Aisyah merupakan mantan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019.

Baca Juga: Smoke Grenade vs Gloo wall di Free Fire: Mana yang Lebih Kuat untuk Bertarung

Baca Juga: Cara Klaim Kode Redeem PUBG Mobile Hari Ini Senin 30 Agustus 2021: Dapatkan Skin dan Karakter Keren

Baca Juga: Chef Juna akan Mundur alias Berhenti dari MasterChef Indonesia ?

Belakangan diketahui, Siti Aisyah merupakan kakak ipar Atalia Kamil, istri dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Dalam perkara ini, Ade Barkah diduga menerima suap Rp 750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp 1,050 miliar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2021.

Ade Barkah dan Siti Aisyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara yang menjerat Ade Barkah dan Siti Aisyah ini merupakan salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2019 di Indramayu.

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda 30 Agustus 2021, Kenapa Kinanti Gusar ? Ada Selingkuh ?

Baca Juga: Kode Promo Roblox Agustus 2021 Aktif, Klaim Segera ada Topi Hustle, Telinga Kelinci Baja, dan Ransel Baru

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x