Ade Barkah dan Siti Aisyah Didakwa Korupsi Dana Banprov Jabar Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- 30 Agustus 2021, 12:44 WIB
Jaksa KPK saat membacakan dakwaan pada terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah di Pengadilan Tipikor Bandung, Kedua terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara
Jaksa KPK saat membacakan dakwaan pada terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah di Pengadilan Tipikor Bandung, Kedua terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara /yedi supriadi

Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Keempat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Dia juga sudah divonis.

Dalam konstruksi, disebut bahwa pengusaha bernama Carsa ES diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta.

Baca Juga: Hadiah MasterChef, Mobil City Car Bagi Jesselyn dan Nadya Juara MCI 8,

Baca Juga: Seorang Pria Bunuh Diri Loncat dari Ketinggian 100 Meter di Jembatan Cirahong, Sempat Makan dan Minum Kopi

Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp 9,2 miliar.

Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain di antaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp 1,050 miliar.

Sidang diundur Senin 6 September 2021 untuk pemeriksaan saksi-saksi.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x