Ade Barkah dan Siti Aisyah Didakwa Korupsi Dana Banprov Jabar Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- 30 Agustus 2021, 12:44 WIB
Jaksa KPK saat membacakan dakwaan pada terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah di Pengadilan Tipikor Bandung, Kedua terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara
Jaksa KPK saat membacakan dakwaan pada terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah di Pengadilan Tipikor Bandung, Kedua terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara /yedi supriadi

DESKJABAR- Ade Barkah Surahman, Wakil Ketua DPRD Jabar nonaktif dan Siti Asiyah Tuti Handayani, mantan anggota DPRD Jabar didakwa melakukan korupsi (maling uang rakyat).

Ade Barkah dan Siti Asiyah didakwa kasus korupsi pengurusan Banprov Jabar untuk kabupaten Indramayu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dakwaan kepada Ade Barkah dan Siti Aisyah itu dibacakan jaksa KPK Feby Dwiyandospendy dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 30 Agustus 2021 dipimpin Ketua Majelis Hakim Surahmat.

Baca Juga: Dalam Dakwaan Sidang Kasus Korupsi, Ade Barkah Minta Uang ke Carsa Rp 250 Juta Untuk Biaya Pernikahan Anaknya

Baca Juga: Senjata di PUBG Beginilah Gambaran Kegunaan di Dunia Nyata

Baca Juga: Update Kode Redeem ‘ML’ Mobile Legends Senin 30 Agustus 2021, Begini Cara Klaim nya

Sidang perdana perkara ini digelar secara virtual. Terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah mengikuti persidangan dari Rutan KPK di Jakarta.

Sementara di ruang persidangan, hadir majelis hakim, jaksa KPK dan penasihat hukum.

Tim jaksa KPK yang terdiri dari Ferdian Adi Nugroho, Trimulyono Hendradi, dan Feby Dwiyandospendy, secara bergiliran akan membacakan amar dakwaan kepada Ade Barkah dan Siti Aisyah.

Diketahui, Ade Barkah Surahman merupakan Wakil Ketua DPRD Jabar periode 2019-2024, sedangkan Siti Aisyah merupakan mantan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019.

Baca Juga: Smoke Grenade vs Gloo wall di Free Fire: Mana yang Lebih Kuat untuk Bertarung

Baca Juga: Cara Klaim Kode Redeem PUBG Mobile Hari Ini Senin 30 Agustus 2021: Dapatkan Skin dan Karakter Keren

Baca Juga: Chef Juna akan Mundur alias Berhenti dari MasterChef Indonesia ?

Belakangan diketahui, Siti Aisyah merupakan kakak ipar Atalia Kamil, istri dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Dalam perkara ini, Ade Barkah diduga menerima suap Rp 750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp 1,050 miliar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2021.

Ade Barkah dan Siti Aisyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara yang menjerat Ade Barkah dan Siti Aisyah ini merupakan salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2019 di Indramayu.

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda 30 Agustus 2021, Kenapa Kinanti Gusar ? Ada Selingkuh ?

Baca Juga: Kode Promo Roblox Agustus 2021 Aktif, Klaim Segera ada Topi Hustle, Telinga Kelinci Baja, dan Ransel Baru

Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Keempat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Dia juga sudah divonis.

Dalam konstruksi, disebut bahwa pengusaha bernama Carsa ES diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta.

Baca Juga: Hadiah MasterChef, Mobil City Car Bagi Jesselyn dan Nadya Juara MCI 8,

Baca Juga: Seorang Pria Bunuh Diri Loncat dari Ketinggian 100 Meter di Jembatan Cirahong, Sempat Makan dan Minum Kopi

Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp 9,2 miliar.

Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain di antaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp 1,050 miliar.

Sidang diundur Senin 6 September 2021 untuk pemeriksaan saksi-saksi.***

 

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x