DESKJABAR- Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkap dan mengupas tuntas peran Ade Barkah, Wakil Ketua DPRD Jabar ( Pimpinan DRD Jabar) nonaktif dalam keterlibatan kasus korupsi pengurusan banprov proyek Indramayu.
Dari perannya sebagai pimpinan DPRD Jabar, Ade Barkah berhasil menggondol uang Rp 750 juta dari pemberian pemborong proyek Carsa ES. Dan kini didakwa kasus korupsi (Maling Uang Rakyat) banprov Jabar.
Pemberian uang Rp 750 juta kepada Ade Barkah tersebut sebagai imbalan pengurusan proyek Indramayu dari Banprov Jabar supaya dianggarkan di APBD sebagai aspirasi dari DPRD Jabar.
Baca Juga: Ingin Awet Muda, Rutinlah Minum Air Lemon, Ini Resep Infused Water Ala dr. Reisa
Baca Juga: Ade Barkah dan Siti Aisyah Didakwa Korupsi Dana Banprov Jabar Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK Feby Dwiyandospendy dijelaskan perkara ini bermula saat Abdul Rozaq Muslim anggota DPRD Jabar nonaktif yang sudah divonis memberitahukan ke pengusaha Carsa ES bila proyek di Indramayu bisa didanai melalui Banprov.
"Singkat cerita, Carsa dan Abdul Rozaq bertemu dengan Ade Barkah di kantor DPD Golkar Jabar," ujar jaksa KPK Feby saat membacakan dakwaan dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Bandung Senin 30 Agustus 2021.
"Selanjutnya Carsa ES meminta bantuan terdakwa untuk mengurus penganggaran usulan-usulan proyek dari Kabupaten Indramayu yang dananya bersumber dari banprov Jawa Barat. Terdakwa meminta agar Carsa ES berkoordinasi dengan Abdul Rozaq Muslim," ucapnya.