Jaksa KPK Kupas Tuntas Peran Ade Barkah Surhaman Pimpinan DPRD Jabar Nonaktif di Kasus Korupsi Banprov Jabar

- 30 Agustus 2021, 13:36 WIB
Jaksa KPK Feby Dwiyandospendy sedang membacakan dakwaan untuk terdakwa Ade Barkah, kasus korupsi banprov Jabar
Jaksa KPK Feby Dwiyandospendy sedang membacakan dakwaan untuk terdakwa Ade Barkah, kasus korupsi banprov Jabar /yedi supriadi

"Selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada anggota DPRD yang bertanggung jawab mengawal usulan kegiatan di setiap Kabupaten kota di Jawa Barat tersebut berkoordinasi dengan pihak Bappeda Kabupaten/Kota untuk kembali mencantumkan kegiatan tersebut dalam pengajuan ulang atau tambahan usulan Banprov baik secara online maupun manual melalui dokumen," kata dia.

Baca Juga: Kode Redeem Senin 30 Agustus 2021 Aktif dan Cara Pra Registrasi Free Fire Max

Baca Juga: Jadwal Sholat Majalengka Senin 30 Agustus 2021, Ini Waktunya

Ade Barkah kemudian menyampaikan kepada Abdul Rozaq Muslim untuk mengecek kembali proposal. Terdakwa dan Siti Aisyah Tuti Handayani juga meminta Yuke Mauliani Septina untuk membuka kembali akses RKPD Jabar online agar tetap menerima usulan perbaikan perubahan kegiatan prioritas.

Setelah semua daftar kegiatan tercantum dalam daftar usulan kegiatan, Bappeda kemudian mernacnag Pergub RKPD Jabar untuk dilakukn pembahasan antara anggota DPRD Jabar dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Jabar. Hingga akhirnya usulan tersebut masuk dalam proses penganggaran.

Atas perbuatannya itu, Ade Barkah menerima duit sebesar Rp 750 juta yang bersumber dari Cars ES. Pemberian uang dilakukan dalam dua tahapan.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x