Kasus Korupsi Banprov Jabar, Jaksa KPK Tuntut Ade Barkah 5 Tahun, Siti Aisyah 4,5 Tahun

- 15 Oktober 2021, 06:26 WIB
Sidang tuntutan terhadap Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 14 Oktober 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang tuntutan terhadap Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 14 Oktober 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

Baca Juga: Ayo Buruan Klaim Kode Redeem FF 15 Oktober 2021, Gratis Cuy SG Ungu M1887 hingga Diamond, Garena Free Fire

Baca Juga: Dadang Suganda Merasa Senang Dengan Tingginya Animo Mahasiswa Baru Pada Salah Satu Prodi Di Widyatama

Sementara itu dalam persidangan, jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan, Siti Aisyah dinilai sopan selama persidangan, sudah mengembalikan uang suap Rp 550 juta dan punya tanggungan keluarga.

"Hal yang memberatkan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi," katanya .

Siti Aisyah ikut terlibat dalam pusaran korupsi ini. Dia disebut menerima uang hingga Rp 1,1 miliar berkaitan dengan korupsi tersebut.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x