Kasus Korupsi Banprov Jabar, Jaksa KPK Tuntut Ade Barkah 5 Tahun, Siti Aisyah 4,5 Tahun

- 15 Oktober 2021, 06:26 WIB
Sidang tuntutan terhadap Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 14 Oktober 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang tuntutan terhadap Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 14 Oktober 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

Selain itu, jaksa juga memberikan hukuman tambahan berupa hak di pilih dalam kontestasi politik. Hak politik Ade dicabut selama lima tahun.

"Pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun," katanya.

Ade Barkah sendiri terlibat dugaan kasus itu lantaran berperan ikut mengurus meloloskan paket proyek pembangunan di Indramayu dengan dana Banprov. Ade diketahui menerima uang Rp 750 juta dari Carsa ES.

Baca Juga: Hasil Uber Cup 2021 Siti Fadia-Ribka Sugiarto Petik Kemenangan, Perjuangan Tim Uber Indonesia Belum Selesai

Jaksa KPK turut menjatuhkan tuntutan terhadap mantan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah berkaitan dengan keterlibatan dalam korupsi dana bantuan provinsi (banprov) Jabar. Siti Aisyah dituntut 4,5 tahun penjara.

Tuntutan kepada Siti Aisyah dibacakan usai jaksa membacakan tuntutan Ade Barkah. Dalam amar tuntutannya, kader partai Golkar Jabar itu dinilai terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor.

"Menjatuhkan pidana terhadap Siti Aisyah selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK.

Jaksa juga turut menghukum dengan pembayaran uang pengganti. Siti Aisyah diminta membayar yang pengganti hasil korupsinya senilai Rp 1,1 miliar. Namun dalam proses penyidikan, Siti Aisyah diketahui sudah mengembalikan uang ke KPK.

"Pidana tambahan uang pengganti Rp 1,1 miliar dikurangkan yang sudah disetor ke rekening KPK sebesar Rp 550 juta sehingga masih perlu Rp 600 juta," tutur jaksa.

Sama seperti Ade Barkah, Siti Aisyah juga dikenai hukuman pencabutan hak politik selama lima tahun usai proses hukuman pokok dilakukan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x